Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada petinggi di TNI AD di Papua yang ikut membantu kabur atau setidaknya mengetahui keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Meski tidak menyebutkan identitas anggota TNI AD itu, KPK sudah menyampaikan permohonan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
semarak.co-Pelaksana tugas (Plt.) KPK Ali Fikri menerangkan bahwa pihaknya sudah memasukkan nama Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. KPK menduga anak buah Dudung memiliki pengetahuan mengenai Ricky Ham Pagawak.
“Saat ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK,” kata Fikri dalam keterangannya di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022) dilansir jpnn.com/Senin, 01 Agustus 2022 – 15:41 WIB.
Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, terang Fikri, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka.
“Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud,” jelas dia.
Di sisi lain, KPK juga sudah megirimkan surat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai bentuk informasi dan koordinasi. “Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Fikri, KPK mengimbau politikus Partai Dmeokrat itu dapat kooperatif dengan menyerahkan diri. KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang turut membantu persembuyian tersangka kasus korupsi bisa diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor.
“Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum,” tutupnya. (tan/jpnn)
sumber: jpnn.com di WAGroup PEACE SUMUT 3 FOR ANIES (postJumat5/8/2022/)