KPK dan MAKI Persilakan Ajukan Praperadilan, PBNU Diminta Minta Maaf ke Warga NU Usai Maming Tersangka

Mardani Maming. Foto: internet

Bendahara Umum (PBNU) Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya mengeluarkan cekal perjalanan ke luar negeri. Wakil Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim) Abdussalam Shohib menilai, penetapan tersangka Maming adalah sebuah ironi. Untuk itu Mardani Maming sekaligus PBNU diminta untuk minta maaf ke seluruh Nahdliyin.

semarak.co-Kasus yang menjerat Mardani Maming sungguh mencoreng nama NU. Meskipun, sebenarnya kasus yang menjerat Mardani Maming sama sekali tak ada kaitannya dengan NU. Untuk itu, PBNU harus belajar banyak dari kasus yang menjerat Mardani Maming.

Bacaan Lainnya

“Mendorong PBNU agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Dan jangan menggunakan jamiyyah sebagai bumper kasus hukum personal yang tidak ada kaitannya dengan institusi NU,” kata Gus Salam, sapaan akrab Abdussalam shohib kepada detikjatim, Selasa (21/6/2022) dilansir portal-islam.

Tak hanya itu, Gus Salam meminta PBNU meninjau kembali kader yang dimasukkan sebagai pengurus sturuktural. Jangan sampai nama NU jadi tercoreng akibat kasus korupsi. “Sungguh ironis. Saat PBNU melaksanakan kick off satu abad, diberi hadiah yang menyesakkan kita semua dengan dicekalnya Bendum yang mengarah ke tersangka,” imbuhnya.

Dilanjutkan Gus Salam lagi, “Ini momentum PBNU untuk muhasabah dan bersih-bersih di internal, supaya tidak terulang. Jangan sampai di usia satu abad dikenang dengan sesuatu yang negatif. Seperti diketahui, Mardani Maming adalah politikus PDIP yang saat ini menjabat sebagai Ketua PDIP Provinsi Kalimantan Selatan.

Di Kepengurusan PBNU yang baru periode 2022-2027 yang dipimpin Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Mardani Maming diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU. Mardani Maming saat ini dicekal oleh KPK ke luar negeri dengan status sebagai tersangka.

Ahmad Irawan, seperti diberitakan rmol.id, yaitu pengacara Mardani Maming mengatakan, kliennya diperiksa KPK terkait perkara izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu. Saat itu Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu.

Sementara Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, pencekalan Mardani Maming ke luar negeri berlaku sejak 16 Juni 2022. Pencekalan itu akan berlaku hingga 6 bulan ke depan atau sampai 16 Desember 2022.

Diberitakan faktakini.info/Kamis, 07 April 2022/Alasan ketidakhadiran mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam sidang perkara suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipertanyakan.

Pasalnya Mardani beralasan sakit hingga tak bisa menghadiri sidang yang digelar Senin kemarin (4/4/2022). Namun belakangan, Mardani diketahui ikut rombongan PBNU untuk menemui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Lewat akun instagram @bumegabercerita terungkap adanya kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, Mardani yang menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU tampak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Mardani yang mengenakan baju putih lengan panjang serta berkopiah, duduk tepat berhadapan dengan Megawati. Pertemuan ini berlangsung Rabu kemarin (6/4/2022). Padahal dua hari sebelumnya, Senin (4/4/2022), Maming mangkir dari panggilan PN Tipikor Banjarmasin.

Tercatat, Mardani yang juga pernah menjabat Ketum BPP Hipmi ini, sudah dua kali mangkir dari persidangan. Mangkir pertama dilakukannya pada tanggal 28 Maret 2022. Menariknya, saat mangkir kedua, Mardani beralasan sakit.

Bermodalkan surat keterangan dari Amore Medika Klinik Umum dan Bersalin yang beralamat di Jl Raya Kelapa Dua No 08, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Maming dinyatakan sakit oleh dr Cynthia Christine Jonachan.

Dalam surat keterangan sakit tertanggal 2 April 2022, dr Cynthia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani H Maming perlu istirahat. Namun, dr Cynthia yang ternyata menantu dari pemilik Amore Medika Klinik itu, tak menyebutkan secara spesifik kenapa Mardani perlu istirahat.

Sejatinya, kehadiran Mardani cukup penting untuk mengungkap perkara suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam perkara ini, Mardani menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali melakukan panggilan kepada Mardani H Maming dalam persidangan selanjutnya yang digelar Senin (11/4/2022).

Permintaan Yusriansyah didasari penjelasan Tim JPU Abdul Salam Ntani. Ia mengatakan, Mardani H Maming bersama enam saksi lainya tidak hadir dalam persidangan. “Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim JPU.

Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Mardani Maming melakukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan lantaran Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDIP Kaltim) itu mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencekalan.

“Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain, silahkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (23/6/2022) dilansir republika.co.id/Kamis 23 Jun 2022 18:40 WIB.

KPK hingga saat ini belum mengumumkan status dan merinci kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani Maming. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan bahwa kasus dimaksud sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Saat ini penyidik KPK masih terus fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. KPK mengaku tak ingin terlarut dengan tudingan kriminalisasi yang disampaikan mantan ketua umum BPP HIPMI itu.

Karyoto mengatakan, KPK tidak akan mempublikasikan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. KPK pada saatnya nanti pasti akan menyampaikan kepada publik dengan fakta yang sejelas-jelasnya terkait perkara yang menjerat Mardani Maming.

“Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu. Hukum tidak dengan opini, hukum silahkan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya, lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan UU,” katanya.

alam kesempatan berbeda, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga menyarankan Maming untuk mengambil praperadilan. Langkah itu dilakukan apabila Mardani memang merasa dikriminalisasi. Opsi praperadilan lebih baik ketimbang berkoar-koar dikriminalisasi.

“Maming dapat tempuh upaya praperadilan jika merasa tidak bersalah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Selerti diketahui, KPK telah meminta imigrasi Kemenkumham untuk mecekal Mardani Maming beserta adiknya, Rois Sunandar untuk keluar Indonesia.

KPK mengatakan, pencekalan selama enam bulan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan. Mardani Maming sebelumnya juga sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). (net/rep/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *