Koperasi Rasakan Beban Pajak Selama Ini, Tidak Penuhi Rasa Keadilan

etua Koperasi UPN Yogjakarta Siwi Hardiastuti memberi sambutan untuk pembukaan kegiatan semiloka tentang pajak koperasi di Hotel Sheraton Jogjakarta, pada 6 Desember 2017

Koperasi UPN Yogjakarta menyelenggarakan semiloka tentang kebijakan pajak dan eksistensi koperasi. Ketua Koperasi UPN Siwi Hardiastuti mengatakan, banyak pengaduan dan kasus pajak yang dikeluhkan oleh koperasi tetapi tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian yang baik dari Kantor Pajak. Adanya beban pajak yang dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan bagi eksistensi koperasi ini jadi dasar pemikiran dari semiloka.

Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sudjatmoko mengatakan, pajak PPh final 1% bagi koperasi dan UKM yang mempunyai omset sampai Rp4.8 miliar per tahun dan dibayar setiap bulan dalam PP No. 46/2013 merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang tidak memahami esensi bisnis baik bagi koperasi maupun UKM.

“Bukan hanya itu saja, kebijakan pengenaan pajak 10% bagi penerimaan bunga simpanan anggota lebih dari 240 ribu juga sebagai bentuk kebijakan yang memberatkan anggota koperasi karena rata-rata amggota koperasi adalah wong cilik. Dan masih banyak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada koperasi, seperti pajak atas SHU (sisa hasil usaha), tidak adanya jaminan atas simpanan anggota pada koperasi dan lain sebagainya,” ujar Agung yang jadi salah satu panelis semiloka.

Bahkan terkait dengan penjaminan simpanan di koperasi yang tidak dilakukan pemerintah, Agung mengatakan, itu merupakan bentuk kebijakan diskriminatif negara atas warga negara. Karena tabungan masyarakat di bank dijamin oleh LPS (lembaga penjaminan simpanan) hingga Rp2 miliar. “Sedangkan di koperasi tidak ada sama sekali. Namun insan koperasi jangan selalu mengkritik kebijakan, insan koperasi harus taat pajak, tapi pemerintah juga harus memahami suasana kebatinan gerakan koperasi dalam perpajakan ini,” pinta Agung.

Untuk itu, Agung mengajak instropeksi karena masih ada banyak kekurangan insan koperasi dalam mengelola usaha maupun organisasinya. “Jadi koperasi harus melakukan perubahan untuk fokus mengembangkan usaha, memodernisasi manajemen koperasi dan membangun jaringan usaha serta menyusun strategi merintis konglomerasi usaha koperasi untuk kesejahteraan anggota,” ajaknya.

Staf Ahli Menkeu Pengawasan Pajak Puspita mengatakan, lebih baik sekarang semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan masalah perpajakan koperasi ini. “Semua bisa dibicarakan dan dirumuskan untuk memudahkan koperasi dan staf pajak dalam melakukan pemungutan pajak bagi koperasi. Kalau saling menyalahkan tidak akan ada solusi atas pajak tersebut. Negara membutuhkan pajak untuk pembangunan tetapi pajak yang memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha,” imbuhnya.

Pelaku koperasi sekaligus dosen UPN Jogjakarta Sutoyo mengatakan, Bung Hatta akan menangis melihat kondisi perekonomian negeri ini bahkan akan sedih sekali jika melihat kondisi koperasi yang kurang berkembang sesuai dengan cita-citanya saat merumuskan pasal 33 UUD 45.

Asdep Perpajakan Kementerian Koperasi dan UKM Suprapto mengatakan, selama aturan perpajakan seperti itu tidak ada pilihan lain koperasi harus patuh pada peraturan yang ada. Untuk mengatasi kondisi perpajakan yang ada masalahnya di perbedaan persepsi menerjemahkan peraturan perpajakan dan ketidaktahuan pengurua koperasi menyusun laporan keuangan.

Untuk itu, kata dia, perlu disusun panduan teknis perhitungan, pemungutan dan pembayaran pajak bagi koperasi yang ditetapkan oleh Menteri koperasi dan keuangan untuk menjadi panduan bagi staf pajak dan pengurus koperasi sehingga ada kejelasan pajak bagi koperasi, yang tidak menimbulkan pengenaan pajak berulang-ulang di koperasi.

Akhirnya semiloka menyimpulkan, perlu disusun panduan perpajakan bagi koperasi berdasar peraturan perpajakan dan konsep dasar koperasi serta peraturan perkoperasian. Kemudian pengembangan usaha koperasi yang besar dan sehat sehinga beban pajak menjadi ringan, dan meningkatkan kapasitas pengelola koperasi dalam aspek bisnis, organisasi termasuk aspek perpajakan bagi koperasi. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *