Koperasi dan UKM: Mampukah Bertranformasi Bisnis ke Digital?

Dr. Agung Sudjatmoko. Foto: dokpri

Oleh Dr. Agung Sudjatmoko *

semarak.co-Pendemi covid 19, yang terjadi akhir tahun 2019 telah memberikan dampak luar biasa terhadap berbagai sendi kehidupan manusia. Seluruh bidang kehidupan mengalami perubahan, bidang social, ekonomi, politik dan berbagai bidang lain mengalami perubahan yang sangat besar.

Bacaan Lainnya

Pada sektor ekonomi perubahan sangat terasa, semua pelaku ekonomi mirko, kecil, menengah dan besar mengalami distrupsi yang hebat. Kebijakan menghentikan penyebaran virus melalui physical distancing dan social distancing, membuat pergerakan orang mengalami hambatan.

Efek dari hambatan tersebut menyebabkan pergerakan barang dan modal/uang juga terbatas.  Transaksi berubah dari konvensional langsung (direct transaction) menjadi online. Pertumbuhan e-commerce mengalami kemajuan dengan baik, hal ini dibarengi dengan e-payment dan system transaksi keuangan digital lainnya.

Teknologi informasi menjadi mesin pendorong pertumbuhan ekonomi baru (new engine economic growth), bisnis di sector telekomunikasi, distribusi barang dan jaja menggunakan online. Pelaku bisnis dalam berbagai skala usaha dan sector bisnis dipaksa harus melakukan adaptasi atas kondisi tersebut.

Transfomasi menjadi pilihan untuk pelaku bisnis tetap eksis menghadapi pendemi untuk menjaga keberlangsungan bisnis. Tren perkembangan ekonomi digital telah terjadi, beberapa indikator telah muncul, yaitu:

1) aktivitas ekonomi melalui digital dengan menggunakan platform e-commerce menunjukan tren meningkat yang tercermin pula dari transaksi digital payment, 2) digitalisasi pembayaran secara bertahap mulai menggeser peran pembayaran konvensional yang masih mensyaratkan face to face.

Dan 3) Industri pembayaran perbankan maupun lembaga non-bank juga terus melakukan inovasi yang memudahkan konsumen melakukan berbagai aktivitas ekonominya maupun dalam proses akuisisi nasabah/marchant yang selaras dengan protokol kesehatan (tanpa tatap muka).

Mengapa bisnis harus melakukan transformasi digital? transformasi digital merupakan integrasi teknologi digital ke dalam area bisnis yang mengakibatkan perubahan fundamental cara bisnis beroperasi dengan memberikan nilai lebih kepada konsumen.

Data Bank Indonesia 2019 menunjukan bahwa e-commerce global meningkat terus, tahun 2015 mencapai 7,4%, lanjutnya menjadi tahun 2016 menjadi 8,6%, terus naik menjadi 10,4% tahun 2017, 12,2% (Tahun 2018), 14,1% (Tahun 2019) dan ditahun 2020 mencapai 16,1%.

Data tersebut menggambarkan telah terjadi transformasi perdagangan online yang telah menggeser perdagangan konvensional. Seiring dnegan meningkatnya perdagangan e-commerce secara global perkembangan pembayaran digital melalui e-payment juga mengalami peningkatan.

Seperti volume transaksi tahun 2017 sebesar 82 juta transaksi dengan nominal sebesar 22,031 milyar, tahun 2018 naik menjadi 117 dengan 26,887, naik 147 (Tahun 2019) dengan 32,442 dan tahun 2020 mencapai 177 dengan nimonal 38,086 miliar.

Data tersebut juga menunjukan bahwa akan terjadi transformasi bisnis dari sector riil/manufaktur ke sector jasa. Data di bukunya Joachen Wirt (2016) menunjukan bahwa secara global pembentukan GDP negara-negara di dunia dibentuk oleh sector jasa.

Ada bebarapa factor yang mendorong pertumbuhan disektor jasa tersebut yaitu:  a) bisnis tren yang terjadi saat ini, b) perkembangan teknologi advance, c) perubahan social, d) globalisasi dan e) kebijakan pemerintah. Hal ini juga terjadi di negara kita, pertumbuhan sector jasa mengalami kenaikan, sedangkan sector riil/manufakur cenderung turun.

Kita melihat bahwa kondisi ini dipicu oleh pendemi covid 19, kebijakan social dan pshysical distancing, serta berbagai kebijakan pembatasan kegiatan dan aktivitas social masyarakat membawa dampak pada pertumbuhan e-commerce dan bisnis online.

Kesiapan Koperasi Dan UKM Berdigital

Data koperasi saat ini ada 126 ribu unit dengan jumlah anggota sekitar 26 juta orang, yang bergerak dengan berbagai sector. Namun yang banyak hidup saat ini koperasi yang bergerak di sector keuangan khususnya simpan pinjam.

Sedangkan datan UKM ada sekitar 64 juta pelaku UMKM yang tersebar di berabagi sector yang juga masih mempunyai banyak tantangan dalam dinamika bisnisnya. Kelemahan koperasi dan ukm kalo dibuat rumpun ada di sisi a) kapasitas sumber daya manusia, b) manajemen bisnis yang tidak professional, c) skala bisnis yang kecil dan rapuh.

Lalu d) kelemahan permodalan dan e) akses bisnis yang lemah baik di sisi pasar, modal dan kapital. Ini penyakit laten yang tidak pernah ditemukan cara tepat kebijakan atau program yang tuntas yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, maupun pelaku usaha sendiri.

Pendemi covid 19 seama lebih dari 2 tahun ini menambah berat beban usaha UMKM, ditambah dengan adanya krisis global dibidang energi, pangan, sumber daya alam dan lainya yang terjadi membawa pelambatan ekonomi yang berdampak pada usaha koperasi dan UKM secara langsung arau tidak.

Kondisi sin quanon tersebut suka atau tidak harus dijalani oleh koperasi dan UKM, maka pilihannya melakukan transformasi bisnis termasuk transformasi digital harus dilakukan. Strategi “pemaksaan” yang harus dilakukan oleh koperasi dan pelaku UKM menjadi pilihan bijak ditengah tantangan masalah di pelaku usaha ini.

Segera membangun mindset, sikap, etika dan skills digital harus dipercepat oleh pelaku UKM dan koperasi. Satu syarat penting pemerintah harus memberikan keberpihakan untuk fasilitasi kebijakan dan program yang mempercepat peningkatan kapasitas digital insan koperasi dan pelaku UKM.

Untuk itu pelaku bisnis harus melakukan adaptasi terhadap perubahan tersebut dengan melakukan transformasi bisnis. Transformasi merupakan pilihan tepat karena akan membawa harapan untuk kebangkitan dan mempertahankan bisnis dimasa kini dan mendatang.

Semua pelaku bisnis saat ini menyusun strategi ulang terkait dengan model bisnisnya. Model operasi, distribusi dan marketing mengalami perubahan yang signifikan dengan adanya perubahan perilaku pasar. Pasar menghendaki pelaku bisnis memberikan pelayanan yang mudah, murah, aman dan menjaga protocol kesehatan dengan baik.

Inilah yang akan mempercepat transformasi bisnis dari konvensional ke digital. Ada beberapa strategi yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis untuk melakukan transformasi bisnis tersebut, yaitu:

1) transformasi business process, perusahaan melakukan reformulasi baru tentang proses bisnis yang mengarah ke efisiensi, transparansi, akuntabilitas, percepatan pengambilan keputusan dan model bekerja yang menjaga Kesehatan karyawan melalui work from home atau office (wfh dan wfo).

2) transformasi business model, model bisnis saat ini membutuhkan kolaborasi dan networking, tidak ada keberhasilan bisnis jika hanya dilakukan sendiri, sehingga model bisnis kedepan harus diletakan pada kolaborasi/kerjasama dan menggunakan digital.

Dan 3) transformasi costumer experience, pelanggan mendapatkan focus yang luar biasa dari pelaku bisnis, konsumen diberikan pilihan untuk mengunakan layanan bisnis 24 jam dengan mudah, murah dan transparan, meningkatkan waktu pemakaian konsumen, dan semua itu bororientasi pada peningkatan loyalitas konsumen.

Digitalisasi telah merambah seluruh sendi kehidupan masyarakat, kehidupan sosial, ekonomi, kenegaraan dan berbagai sendi lain telah menggunakan teknologi digital secara masif. Sistem online dengan e-commerce dan e-payment akan terus berkembang. Bahkan pelayanan menggunakan teknologi robotic juga akan terus berkembang.

Kesadaran manusia akan pentingnya kesehatan dan menjaga kelestarian alam juga semakin tumbuh seiring dengan pendemi ini, serta adanya percepatan perkembangan teknologi informasi dan internet yang telah merubah wajah dunia saat ini.

Perubahan keniscayaan yang terjadi dan semua pelaku bisnis harus mempu melakukan transformasi dengan baik. Pelaku bisnis yang tidak mampu beradaptasi dan bertransformasi akan terlibas oleh perubahan.

*) penulis adalah dosen Bisnis Manajemen Binus Jakarta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *