Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggelar Kongres Koperasi Indonesia (KKI) ke-3 yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, tanggal 11-15 Juli 2017. Agenda dalam rangka Hari Koerasi Nasiona (Harkopnas) ke-72 ini, salah satu rekomendasinya mendesak pemerintah agar menerbitkan Undang-Undang Perekonomian Nasional. Ini dikarenakan untuk mendudukkan posisi koperasi bisa sejajar dengan lembaga ekonomi swasta, BUMN, dan perseroan terbatas.
Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko mengatakan, UU Perekonomian Nasional sangat penting karena hal ini untuk menentukan kemana arah ekonomi nasional apakah ke kanan (liberal) atau ketengah (ekonomi Pancasila). Selama ini menurut Agung, karena ketiadaan undang-undang tersebut yang terjadi adalah perekonomian nasional tidak jelas arahnya dan cenderung liberalistik.
“Untuk itulah dalam KKI kita meminta agar pemerintah untuk menerbitkan UU tersebut dan Dekopin telah menyiapkan itu semua,” ucap Agung di sela KKI, di Makassar.
Dimata Agung, Koperasi sebagai pengejewantahan dari konstitusi seperti yang tertera dalam amanat pembukaan UUD 1945 seharusnya bisa dipertegas dengan hadirnya UU Perekonomian Nasional. Seperti mencerdaskan kehidupan bangsa maka muncul UU Pendidikan Nasional. Untuk itu terkait dengan keadilan sosial dalam amanah pembukaan UUD 1945 sangat perlu adanya UU Perekonomian Nasional.
Selain itu, Agung memaparkan, diadakannya KKI ke-III diharapkan menjadi tonggak atau momentum bagi gerakan koperasi untuk memberdayakan diri, tumbuh dan berkembang sejajar dengan pelaku usaha yang lain. Terciptanya koperasi sebagai sokoguru perekonomian yang harus didukung oleh berbagai kebijakan yang mengacu pada roadmap pembangunan koperasi di Indonesia. (aye)