Perhelatan Kongres Koperasi 2017 yang digelar Dekopin atas restu pemerintah telah usai. Berbagai cetak pemikiran melakukan perubahan koperasi sudah dicanangkan. Kongres menjadi momentum untuk kebangkitan Koperasi Indonesia.
Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko merinci tanda-tanda kebangkitan itu. Deklarasi Makasar, berisi tentang gerakan koperasi harus melakukan reformasi, revitalisasi, dan modernisasi koperasi berdasarkan jatidiri dan kearifan local. Ini menjadi catatan penting.
“Dalam menerjemahkan deklarasi tersebut dapat dijabarkan dalam tiga tanda kebangkitan, seperti berikut,” ujar Agung melalui pesan elektroniknya, Jumat (28/7).
Satu, rinci Agung, Gerakan koperasi harus melakukan perubahan terhadap tata kelola koperasi. Baik pada dimensi kelembagaan dan keusahaan. Tanpa melakukan perubahan koperasi akan semakin tertinggal jauh dibanding pelaku usaha lain. “Karena koperasi tidak bisa melakukan konsolidasi usaha dan mengkapitalisasi potensi-potensi usahanya. Koperasi harus melakukan perubahan secaa gradual karena tantangan, pola, model dan strategi bisnis sudah berubah seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi,” tulisnya.
Kedua, lanjut dia, Deklarasi ini memesankan makna bahwa maju berkembangnya koperasi ada di tangan pengurus dan anggota koperasi. Partisipasi anggota dalam kehidupan berkoperasi di masing masing koperasi harus dijadikan tolok ukur komitmen dan loyalitas anggota terhadap koperasinya. “Hanya dengan kekuatan anggota tersebut koperasi bisa maju dan berkembang. Artinya koperasi maju dan berkembang bukan oleh pihak lain, tetapi di tangan anggota koperasi,” ujarnya.
Sedangkan ketiga menyangkut, modernisasi koperasi didasarkan pada jatidiri. Ini mengandung arti bahwa nilai dan prinsip koperasi harus diamalkan dalam berkoperasi. Koperasi besar karena jumlah anggotanya terbuka dan sukarela yg berpartisipasi aktif dalam kehidupan koperasi.
Parsisipasi anggota di koperasi berbanding lurus dengan komitmen dan upaya membangun ekonomi berjamaah di koperasi. Koperasi tidak bisa hanya menggantungkan diri pada fasilitas atau perlindungan pemerintah. Era ini sudah lewat, pemerintah tidak akan lagi memberikan proteksi pada pelaku usaha.
Pemerintah hanya akan mengambil peran regulator bukan esekutor pengembangan koperasi. Artinya nasib koperasi ada di tangan insan koperasi. Namun pemerintah mempunyai kewajiban untuk menciptakan suasana kondusif bagi kebangkitan koperasi.
Untuk menindaklanjuti hasik hasil kongres tersebut, Dekopin mengajak seluruh pimpinan Dekopin sampai ke kabupaten/kota melakukan sosialisasi, merumuskan program aksi nyata bangun koperasi, mendorong dan memfasilitasi kerjasama anar koperasi serta memperkuat tata kelola koperasi berdasarkan jatidiri koperasi. (lin)