Kompolnas Bela Polri dengan Bandingkan TNI atas Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Ray Minta Prabowo Dorong Polri Patuhi

Pengamat Politik Ray Rangkuti. Foto: internet

Kepolisian, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera menarik ribuan anggota Polri baik perwira hingga bintara yang masih duduk di jabatan sipil kembali ke markas. Hal ini untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Semarak.co – Demikian Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti merespons putusan MK melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi dengan harus mundur dulu dari kepolisian. Ray mengatakan putusan MK sepanjang tidak dinyatakan masa berlaku bisa dimaknai wajib dilakukan seketika.

Bacaan Lainnya

“Khususnya Kapolri agar melaksanakan putusan MK ini sesegera mungkin,” ujar Ray Rangkuti melalui layanan pesan, Sabtu (15/11/2025) sebagaimana dilansir editor.id, November 15, 2025 dari jpnn.com yang beredar salah satunya melalui WAGroup BASECAMP PEJUANG MILITAN (postSabtu15/11/2025/ketuasatgasbencanamcmi).

Dilanjutkan Ray, “Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk menunda putusan tersebut misalnya dengan alasan menunggu revisi UU Polisi atas putusan MK ini. Toh, kata aktivis prodemokrasi itu, putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 sejalan dengan langkah Jenderal Listyo membentuk tim reformasi kepolisian.”

“Kapolri sendiri telah membentuk tim percepatan reformasi. Maka putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsipil yang harus dipercepat pelaksanaannya di lingkungan kepolisian RI,” demikian Ray menambahkan lagi.

Ray Rangkuti menyebut eksekutif dan legislatif perlu mendorong Polri untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Tidak ada lagi alasan yang dicari-cari yang dapat berakhir pada lambatnya pelaksanaan putusan MK ini,” tegasnya.

Dia mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto harus membuktikan janji akan melakukan reformasi Polri. Terlebih lagi, kata dia, Presiden Prabowo sendiri telah membentuk Komisi Reformasi Polri pada 7 November 2025.

“Bukan sekedar membentuk tim reformasi polisi tetapi melaksanakan poin-poij reformasinya. Salah satunya dimulai dengan putusan MK ini. Paling lambat pekan ini sudah ada langkah konkrit dari Kepala Negara dalam menindaklanjuti putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Selambat-lambatnya dalam minggu ini sudah ada langkah yang dilakukan oleh presiden untuk melaksanakan putusan MK dimaksud,” demikian Ray lagi. Diketahui, putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

Kompolnas Bela Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil: Sesuai UU ASN

Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membela Polri. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menilai, Kompolnas menyebut polisi tetap dibolehkan menjabat di luar institusi sesuai dengan Undang-Undang ASN.

“Menurut undang-undang kepolisian ya itu kan memang dilarang kalau tidak berkaitan kalau yang berkaitan memang boleh ya dan itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP saya lupa nomor PP-nya, ya itu jika berkaitan memang dibolehkan,” ujar Anam di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

Anam menyebut anggota polisi memang diperbolehkan menjabat di luar institusi asalkan masih berkaitan dengan penegakan hukum. Di antaranya KPK hingga BNPT. Berkaitan ini salah satunya misalnya memang di situ ada penegakan hukum butuh keterampilan.

“Khusus kepolisian ya misalnya kayak BNN kayak BNPT, KPK atau lembaga-lembaga yang lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa Polri masih erat kaitannya dengan sipil. Beda dengan TNI, yang jika bermasalah akan disidang di peradilan khusus. “Yang kedua apa bedanya kepolisian sama institusi yang lain khususnya TNI misalnya?” banding Anam.

Dilanjutkan Anam, “Ya kalau kepolisian itu kan masih institusi sipil, sehingga tradisi-tradisi sipilnya ya melekat ya. Misalnya jika ada penyalahgunaan kewenangan misalnya dalam institusi tersebut dia masih berhadapan dengan pengadilan umum pengadilan sipil gitu.”

Putusan MK Buat Polisi Harus Mengundurkan Diri Jika Duduk di Jabatan Sipil

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi menduduki jabatan di luar institusi atau yang biasa disebut sebagai jabatan sipil. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok dalam sidang pada Kamis (13/11/2025).

MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000.

MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri. “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya.

“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” ujarnya.

MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

MK juga mengatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut.

“Adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002,” demikian bunyi MK.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo:

1, Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2, Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3, Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Ada alasan berbeda dan pendapat berbeda dalam putusan ini dari dua hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah.

Berikut petitum lengkap pemohon yang dikabulkan seluruhnya oleh MK:

1, Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2, Menyatakan bahwa pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstutional) sepanjang tidak dimaknai:

‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri’

3, Menyatakan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

‘Bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia’

4, Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI. (net/edt/smr)

Pos terkait