Kompetensi PSM Kunci Dongkrak Ekonomi Desa, Mendes PDTT Halim: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan Ekonomi Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (ketiga dari kiri) saat melaunching program Kolaborasi PSM Sakti BUMDes Untuk Pemberdayaan Ekonomi Desa dan Kolaborasi Pendampingan: Akselerasi Mewujudkan Desa Mandiri di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024). Foto: Wening/Kemendes PDTT

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar melaunching Program Kolaborasi PSM SAKTI BUMDes untuk Pemberdayaan Ekonomi Desa dan Kolaborasi Pendampingan: Akselerasi Mewujudkan Desa Mandiri di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).

semarak.co-Mendes PDTT Halim mengapresiasi dua program yang dihasilkan Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN Kemendes PDTT Mulyadin Malik dan Kepala Pusat Pemberdayaan Masyarakat Kemendes PDTT Nursaid.

Bacaan Lainnya

“Saya harus hadir di acara ini karena kita bicara soal kolaborasi. Ini penting karena kolaborasi tidak bisa sendiri, namun saling menghargai dan saling menempatkan sesuai proporsi masing-masing,” kata Gus Halim, sapaan akrab lain dari Mendes PDTT Halim dalam sambutannya.

Dalam kolaborasi, kata Gus Halim, ada orkestrasi yang di dalamnya terdapat keseimbangan dan kebersamaan. Kolaborasi ini disebut sangat kompleks dan sebuah keniscayaan karena pelaksanaannya tidak mudah.

Gus Halim menyebut kolaborasi penggerak swadaya masyarakat (PSM) Solid, Adaptif, Kolaboratif, Terdepan dan Inovatif (SAKTI) untuk pemberdayaan ekonomi desa yang diinisasi oleh Mulyadin Malik merupakan hal mutlak.

“Karena tidak mungkin ada pemberdayaan ekonomi tanpa kolaborasi,” kata Gus Halim dirilis humas Kementerian Desa (Kemendes) PDTT usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Rabu malam (25/9/2024).

Jika pemberdayaan ekonomi dilakukan maksimal di level desa dengan kolaborasi berbagai pihal dan orkestrasi yang bagus, maka potensi ekonomi yang besar ini bisa dikelola sebaik-baiknya. Gus Halim juga mengapresiasi Program Kolaborasi Pendampingan: Akselerasi Mewujudkan Desa Mandiri.

“Desa mandiri harus mendapatkan anggaran yang besar karena ada dua hal yang butuh perhatian, yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Kolaborasi akan sangat bagus jika dilandasi semangat Bhineka Tunggal Ika,” kata Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya.

Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlaela mengatakan, kolaborasi merupakan Mandat PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam momen ini ditandatangani Rencana Aksi Timnas PADU SAKTI BUMDesa antara Kemendes PDTT dengan 9 kementerian dan lembaga.

Peraturan Pemerintah tersebut memberi amanat kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksànakan pemberdayaan masyarakat Dldesa yang salah satunya melalui pendampingan sesuai kebutuhan. “Atas dasar itu Kemendes melakukan pendampingan melalui TPP dan PSM hingga saat ini,” kata Luthfiyah.

Selain itu digelar Deklarasi Kolaborasi dan Sinergitas Pendampingan Masyarakat Desa yang dipimpin PSM Ahli Utama Kemendes PDTT Ekatmawati. Kegiatan ini juga dihadiri Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, PSM Ahli Utama, perwakilan 12 Kementerian/Lembaga, perwakilan BNI, pejabat tinggi pratama, dan para pendamping desa.

Dirilis humas Kemendes PDTT berikutnya, Kemendes PDTT terus mengembangkan peningkatan kualitas dan kompetensi PSM yang menjadi ujung tombak pemberdayaan masyarakat desa. Jumlah PSM pada awal 2024 menyentuh angka 3.089 pegawai.

Sedangkan jumlah desa mencapai 75.265 desa. Dengan demikian, seorang PSM harus mendampingi sekitar 27 desa yang masing-masing memiliki karakteristik, latar belakang dan permasalahan yang berbeda-beda. Karena itu, pengembangan kompetensi menjadi sebuah keharusan.

Peningkatan kompetensi itu di antaranya dilakukan dalam Pelatihan Pegawai ASN Kemendes PDTT melalui kolaborasi PSM SAKTI (Solid, Adaptif, Kolaboratif, Terdepan dan Inovatif) dalam pengelolaan BUM Desa.

Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN Kemendes PDTT Mulyadin Malik mengatakan, keberadaan BUM Desa menjadi instrumen sangat penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi.

Hingga saat ini berdasarkan data Kemendes PDTT terdapat 53.570 BUM Desa dan 5.690 BUM Desa Bersama (BUM Desma). Sehingga total BUM Desa yang ada di Indonesia sebanyak 59.260 BUM Desa.

Selanjutnya hingga 2023, sebanyak 10.866 pemerintah desa menanamkan modal ke BUM Desa mencapai total Rp1,16 triliun atau rata-rata Rp44,23 juta per desa.

Melalui penanaman modal ini, pada akhir 2023 yang lalu, BUM Desa menyalurkan sebagian keuntangan ke APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai Rp162,99 miliar atau rata-rata Rp14,97 juta per desa.

Sepanjang 2023, BUM Desa meraih omzet hingga Rp2,87 triliun. Sedangkan BUMDesma omzetnya sebesar Rp215,47 miliar. Mulyadin memaparkan, diperlukan kolaborasi dan inovasi untuk mewujudkan PSM SAKTI BUM Desa.

“Pertama, pembentukan Tim Nasional Terpadu Pengembangan Kompetensi JF PSM. Tim ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Desa PDTT dan instansi pengguna lainnya, yakni kementerian dan Lembaga,” ujar Mulyadin dalam seminar panel tentang PSM SAKTI di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).

“Nantinya, tim ini akan merumuskan rencana aksi terkait pengembangan kompetensi bagi JF PSM dalam pemberdayaan ekonomi melalui BUM Desa,” demikian Mulyadin menambahkan dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Rabu malam (25/9/2024).

Penyusunan standar kompetensi JF PSM di bidang pelatihan BUM Desa membuat lebih maksimal dalam melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang BUM Desa melalui kurikulum dan modul.

Seminar panel ini juga menghadirkan nara sumber lainnya, Agus Sudrajat (Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN LAN RI), Anak Agung Ngurah Ugrasena (Penglisir Puri Singaraja Buleleng), Sunaji Zamroni (Peneliti Atmawidya Alterasi Indonesia), Sunama Eka Nugraha (Divisi Business Program BNI 46).

Seminar yang dimoderatori Hasman Maani selaku PSM Ahli Utama Kemendes PDTT menghasilkan kesimpulan bahwa pembangunan desa harus berakar pada kekuatan lokal masyarakat. Sedangkan PSM dan pendamping desa bertanggung jawab menggerakkan seluruh potensi di desa. (fir/hms/smr)

Pos terkait