Komitmen SPMB Transparan dan Akuntabel, Pemkab Solok Selatan dan Pemprov Banten Larang Suap dan Gratifikasi

Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025/2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan sistem pendidikan yang objektif.

Pemkab Solok Selatan menerbitkan surat imbauan pencegahan kecurangan dalam SPMB melalui Surat Edaran Bupati Nomor 420/0137/Disdik-2025 tentang larangan penyuapan, gratifikasi dan atau pungutan liar pada pelaksanaan sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026.

Semarak.com – Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025/2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan sistem pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada percaloan yang dapat memberi jaminan, apalagi memanfaatkan keuntungan dengan meminta sejumlah uang/jasa/barang dan sebagainya agar diluluskan pada SPMB,” ungkap Bupati Kabupaten Solok Selatan Khairunas, dirilis humas melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Selasa malam (24/6/2025).

Sementara itu, Pemprov Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengesahan gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB 2025.

Dinas Pendidikan Banten juga mengimplementasikan kebijakan pemberian bantuan biaya pendidikan kepada murid yang tidak lolos seleksi sekolah negeri. Bantuan ini diberikan agar para siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta tanpa terbebani biaya yang tinggi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Lukman menyatakan, pemerintah Banten telah melakukan pemetaan bagi anak yang tidak diterima di negeri dengan memberikan opsi kepada anak untuk memilih pilihan pertama sekolah negeri dan pilihan kedua sekolah swasta.

“Bantuan diberikan kepada anak-anak dari sekolah yang sudah menyatakan bersedia melaksanakan program sekolah gratis, dengan dibuktikan membuat surat pernyataan kesediaan dan Nota Kesepahaman,” jelas Lukman

Pembiayaan sekolah gratis digunakan untuk biaya pendidikan murid, SPP, bangunan sekolah, lembar kerja siswa, biaya pendaftaran dan biaya daftar ulang. Lukman menambahkan,  pembiayaan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Banten dengan sekolah swasta.

Sebelumnya, bantuan hanya menyasar bagi 60-70 persen dari target jumlah siswa. Namun saat ini, melalui program sekolah gratis, sekolah swasta akan mendapatkan dana secara penuh dari jumlah siswa di sekolah.

Menurutnya, respons orang tua dan peserta didik terhadap SPMB tahun ini positif. Ia juga menambahkan, siswa yang nilai rapornya bagus memiliki kesempatan lebih besar untuk mengisi kuota calon murid di sekolah.

Kemendikasmen Membuka Layanan Posko Pengaduan SPMB

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta menghindari adanya penyimpangan, Kemendikdasmen mengimbau kepada masyarakat agar semua pihak, turut mengawasi pelaksanaan SPMB.

Apabila masyarakat menemukan kecurangan, dapat menyampaikan pengaduan kepada Kemendikdasmen melalui website: ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id atau lapor ke dinas pendidikan daerah setempat.

“Kalau ada kecurangan tolong disampaikan kalau ada kecurangan di posko kami,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.

Dia menyatakan, SPMB dirancang tidak hanya sebagai mekanisme seleksi administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau geografis, mendapatkan akses yang setara terhadap pendidikan yang berkualitas.

“SPMB kita bangun memastikan bahwa setiap anak yang ingin melanjutkan ke jenjang berikutnya mendapatkan sekolah. Itu prinsip pertama, jadi kita dekatkan layanan ke tempat tinggal anak-anak kita yang ingin melanjutkan sekolah,” tegas Gogot. (hms/smr)

Pos terkait