Komitmen Larangan Merokok di Kereta, KAI Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Perjalanan Sehat dan Nyaman

KAI Daerah Operasi 6 berkomitmen menghadirkan layanan perjalanan kereta api yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

KAI Daerah Operasi 6 berkomitmen menghadirkan layanan perjalanan kereta api yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan. Salah satunya adalah dengan penerapan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta, termasuk di toilet, bordes dan area tertutup lainnya.

Semarak.co – Sejak 2012 KAI konsisten menjadikan setiap perjalanan kereta api sebagai pengalaman yang bebas asap rokok, termasuk rokok elektrik. Kebijakan ini bukanlah keputusan instan, melainkan hasil dari pertimbangan matang serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan setiap penumpang dapat menikmati udara bersih, sehat dan suasana perjalanan yang nyaman tanpa terganggu asap rokok. Dengan begitu, perjalanan kereta api bukan hanya aman, tetapi juga sehat dan menyenangkan,” ujar Manager Humas Daop 6 Feni Novida Saragih,

Larangan merokok di kereta api merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diperkuat dengan Edaran Menteri Perhubungan SE 29 Tahun 2014.

Feni menambahkan, meskipun terdapat larangan merokok di atas kereta api, KAI masih menyediakan tempat khusus untuk merokok di dalam area stasiun, di titik-titik yang tidak berdekatan dengan penumpang umum yang bukan perokok.

KAI juga terus melakukan sosialisasi melalui pemasangan rambu larangan merokok di dalam kereta, agar pelanggan selalu mengingat pentingnya menciptakan lingkungan perjalanan yang bebas asap untuk kenyamanan dan keamanan bersama.

“Melalui komitmen ini, KAI yakin dapat mewujudkan perjalanan yang ideal dimana setiap pelanggan bisa merasa tenang, sehat, dan selamat sepanjang perjalanan, tanpa asap rokok,” pungkas Feni. (hms/smr)

Pos terkait