Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) komitmen memperbaiki tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) agar ada pemerataan, transparansi dan keadilan, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
semarak.co-Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Hal demikian telah disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menjelaskan bahwa evaluasi perizinan tersebut telah lama digaungkan untuk Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak digunakan secara efektif. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemerataan SDA yang berkeadilan sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
“Jadi memang intinya itu agar sumber daya alam yang terbatas ini bisa betul-betul menjadi sumber untuk pemerataan, juga untuk keadilan,” ujar Wamen Surya dalam Diskusi Kopi Pahit: Jokowi Bongkar Ketimpangan SDA, Apa Selanjutnya? diselenggarakan Monitorday secara daring dari Jakarta Senin (10/1/2022).
Dan diproses, sambung Menteri Surya, secara transparan sesuai amanat di Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saat ini tengah dilakukan koordinasi lintas sektor oleh kementerian/lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Memang perlu waktu untuk memilah mana saja wilayah, izin yang bermasalah, tidak digunakan secara efektif dan karena lintas sektor harus dibahas lintas sektor, karena konsekuensinya punya dampak kepada satu sama lain,” tuturnya.
“Karena melibatkan lintas sektor, harus Presiden yang menyampaikan secara langsung, tapi nanti detail-detail teknis harus dilakukan masing-masing kementerian terkait. Pegangannya ya hukum, kan sudah ada aturan,” tutur Wamen ATR/BPN.
Ditambahkan Wamen Surya, “Mereka ketika mengajukan perizinan juga sudah setuju untuk mengikuti aturan yang ada. Pemerintah menegakkan aturan tersebut. Jadi ini mesti klop, pelan-pelan memang terjadi sinkronisasi, koordinasi dan rasanya sudah on the track ya sekarang.”
Untuk mengatasi ketimpangan akses dan kepemilikan atas tanah di Indonesia, pemerintah menggencarkan Reforma Agraria yang telah menjadi Program Strategis Nasional (PSN). Kementerian ATR/BPN dalam hal ini sebagai salah satu leading sector bertugas mengawal program Reforma Agraria ini.
“Jadi tujuannya adalah tadi mengatasi ketimpangan. Reforma Agraria dilaksanakan dengan legalisasi aset dan redistribusi. Dan ini juga adalah amanat dari Undang-Undang Pokok Agraria, ada fungsi penyediaan,” imbuh Wamen Surya seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu (12/1/2022).
Ada tanah, rinci dia, yang dimiliki hak oleh perusahaan, oleh individu tidak digunakan, itu yang kemudian dievaluasi dan Reforma Agraria menjadi salah satu strategi evaluasi ini adalah untuk memberikan ruang kita melakukan fungsi penyediaan tadi.
“Penyelesaian konflik agraria itu adalah gong-gong kecil yang sudah dibunyikan oleh Presiden. Kami para pembantunya harus terus menabuhnya sampai gong besar yang namanya Reforma Agraria terwujud. Penataan ulang kepemilikan akses terhadap tanah itu menjadi krusial,” ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN ini seperti jangkar, ujar Wamen Surya berilustrasi, menghubungkan semuanya, perencanaan, pembangunan, eksekusi pembangunan itu melibatkan tanah. “Oleh karena itu tidak bisa tidak, harus ada kerja kolaborasi dari semua pihak,” pungkas Wament ATR/Waka BPN Surya Tjandra. (ys/jr/smr)