Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto mengapresiasi kinerja Kementerian Transmigrasi (Kementrans) yang telah menuntaskan komitmen kepada transmigran di Jambi terkait kepastian status hak atas tanah.
Semarak.co – Anggora DPR Edi menilai, penyelesaian persoalan lahan transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan bukan perkara mudah karena melibatkan lintas kementerian. Namun, Kementrans berhasil mengawal proses tersebut hingga mencapai titik terang.
“Ini sudah masuk tahap ‘hijau muda’, dan kita tunggu ‘hijau tua’-nya. Kalau ini selesai, ini bisa menjadi role model penyelesaian masalah transmigrasi di seluruh Indonesia,” ujar Edi Purwanto, saat Raker dengan Kementrans di Jakarta, dirilis humas usai acara melalui WAGroup ForWaTrans, Rabu sore (4/2/2026).
Edi menegaskan, penyelesaian status tanah tersebut memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kepastian hak atas tanah membuka peluang bagi masyarakat untuk hidup lebih layak dan berkelanjutan.
“Kalau ini bisa diselesaikan, berapa banyak orang yang akhirnya punya tanah yang jelas, bisa menyekolahkan anaknya, hidup lebih nyaman, dan sejahtera. Ini insyaallah menjadi amal jariah kita bersama,” katanya.
Edi juga mengapresiasi prinsip kehati-hatian Kementerian Transmigrasi dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, orientasi program yang menekankan akuntabilitas dan manfaat nyata bagi masyarakat jauh lebih penting dibanding sekadar mengejar serapan anggaran.
Mentrans M Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan kementeriannya telah menjalankan amanat Komisi V DPR RI untuk memastikan pelepasan kawasan hutan bagi lahan transmigrasi dilakukan secara adil tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kehutanan.
Hingga saat ini,sebanyak 19 lokasi transmigrasi telah disepakati bersama Kementerian Kehutanan untuk dilepaskan kawasan hutannya dan diusulkan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM). Total terdapat 4.356 bidang tanah dengan luas mencapai 6.466,52 hektare yang telah memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan.
“Khusus Jambi, pelepasan kawasan hutan mencakup 621 bidang tanah seluas 537,01 hektare yang tersebar di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Bungo. Langkah ini menjadi jawaban penantian panjang transmigran Jambi terhadap kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun,” kata Mentrans.
Kementerian Transmigrasi menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian persoalan lahan transmigrasi di berbagai daerah melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, demi menghadirkan keadilan agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran.
Diketahui, Sengketa lahan transmigrasi di Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, yang berlangsung selama 15 tahun, akhirnya mulai menemukan jalan keluar. Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN bekerja bersama untuk mempercepat penyelesaiannya.
Menteri Iftitah menjelaskan konflik lahan tersebut terjadi akibat tumpang tindih pada 2008 dan 2009, antara program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa mandiri. Akibatnya, hingga kini warga tidak mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Kementerian ATR/BPN menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian kasus ini, dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika dalam tahap akhir tidak ditemukan kesepakatan, pemerintah membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum.
“Namun memberikan kepastian, tapi di satu sisi juga dilakukan tetap tertib prosedural, dan juga mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan melalui Permen (Peraturan Menteri) kami,” ujar Wamen ATR/ BPN, Ossy Darmawan.
“Jadi kami pikir sinergitas ini sangat baik antara Kementerian ATR/BPN dan Transmigrasi, dan dari satu sisi juga termasuk dengan Pemda dan APH, mudah-mudahan sinergitas ini dapat menghasilkan satu solusi dan bukti nyata keberpihakan terhadap masyarakat,” sambung Wamen Ossy. (hms/smr)





