Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Ketentuan ini juga berlaku di desa yang badan usahanya mengalami kevakuman atau tidak aktif.
semarak.co-Jika memang BUM Desa sedang vakum, lanjut Mendes Halim, Kepala Desa (Kades) hanya perlu mengaktifkan lagi tanpa melakukan pembentukan ulang. BUM Desa itu untuk satuan desa. Nah setiap desa hanya boleh mendirikan satu BUM Desa. Itu bedanya sama BUMD. BUM Desa tidak bisa dibubarkan dalam tanda kutip.
“Paling misalnya vakum nanti dihidupkan lagi supaya tidak ada alasan mendirikan BUM Desa baru. Harus menghidupkan BUM Desa yang vakum. Sehingga bisa dikatakan tidak ada jumlah BUM Desa melebihi jumlah desa,” kata Mendes Halim di Kantor Kemendes PDTT, Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebaliknya, lanjut Mendes Halim, kalau memang potensi ekonominya besar, Ia mempersilahkan desa dan BUM Desa untuk mengembangkan unit usaha. Jadi unit usaha BUM Desa bisa lebih dari satu. Dengan demikian, pendirian BUM Desa tidak bergantung pada kepentingan pihak-pihak tertentu.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan BUM Desa bersama yang diizinkan dalam jumlah tak terbatas melalui kerja sama antardesa hingga lintas provinsi. Namun, kerja sama antardesa dalam BUM Desa Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional.
Serta sesuai kebutuhan dan potensi antar desa yang saling melengkapi satu sama lain. Dengan demikian, meluasnya kerja sama setiap desa diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh kebutuhan desa. “BUM Desa adalah ujung tombak penting dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” ujar Mendes Halim lagi.
Oleh sebab itu, Mendes Halim menargetkan pada tahun 2025 sudah berdiri 68.304 BUM Desa dan pada tahun 2028, setiap desa mempunyai BUM Desa. Agar semakin menunjang perekenomian desa, Kemendes PDTT terus mendampingi dan mendukung distribusi hingga pemasaran produk-produk BUM Desa hingga ke luar negeri.
“Kalau desa didampingi secara serius maka levelnya bisa sampai luar negeri. Termasuk ekspor kita terus konsolidasi dengan pihak terkait karena banyak potensi daerah level desa yang bisa jadi komoditas ekspor,” terang Gus Halim, sapaan akrab lain dari Mendes Halim dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Rabu (15/2/2023).
Ditambahkan Gus Halim, “Kita sedang siapkan BUM Desa Bersama di Singosari, mau ekspor anggrek. Kenapa ekspor anggrek? Jadi saya berkali-kali ketemu dengan Perhimpunan Anggrek Indonesia selalu mengeluh betapa besarnya permintaan anggrek tapi kita enggak bisa penuhi karena terhambat syarat ekspor yang sulit. Bagaimana kalau ini dimediasi BUM Desa.”
Di bagian lain Komisi V DPR RI menyampaikan apresiasi atas capaian realisasi anggaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2022 yang mencapai 96.50%. Capaian ini lebih tinggi 1,09 persen dari serapan pada TA 2021 yang mencapai 95,41%.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyampaikan secara rinci peningkatan realiasi anggaran di Kemendes PDTT.
“Realisasi anggaran TA 2022 perinciannya untuk belanja pegawai 98,28 persen, belanja barang dan jasa 96,34 persen, dan belanja modal pada posisi 92,53 persen, serta total rata penyerapan 96,50 persen,” kata Gus Halim dalam rapat kerja dengan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu siang (15/2/2023).
Selanjutnya untuk target pendampingan desa mencapai 35.000 orang dengan realisasi 99,3 persen. Sedangkan peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional sudah terrealisasi 10.990 orang dari target 15.000 orang.
Sebanyak 10.999 itu sudah mendapatkan peningkatan kapasitas. Namun belum sesuai target karena pelaksanaan peningkatan kapasitas baru dimulai 1 November sesuai dengan NOL atau No Objection Letter Bank Dunia. Dalam raker tersebut, disampaikan alokasi anggaran tahun 2023 mayoritas untuk program-program bersentuhan langsung Masyarakat.
Kemendes PDTT yang mendapat DIPA tahun 2023 sebesar Rp2,99 triliun, akan mengalokasikan Rp2,29 triliun untuk program daerah tertinggal kawasan perbatasan perdesaan dan transmigrasi dan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp701,663 miliar.
Untuk total DIPA tersebut bersumber dari keuangan negara Rp2,45 triliun, pinjaman luar negeri Rp236,81 miliar, hibah luar negeri Rp12,88 miliar sehingga total mencapai Rp2.99 triliun. “Program-program yang bersentuhan langsung dengan warga masyarakat, baik daerah transmigrasi wilayah desa dan pedesaan, daerah tertinggal ini tetap sesuai dengan yang sudah kita bicarakan sebelumnya,” kata Gus Halim.
Menanggapi paparan Mendes PDTT, Komisi V DPR mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan Kemendes PDTT selama tahun 2022. Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae mengatakan, realisasi anggaran tahun 2022 yang ditorehkan Kemendes PDTT sebanyak 96.50 persen untuk realisasi keuangan dan 98,16 persen untuk realisasi fisik.
Komisi V DPR minta Kemendes PDTT untuk menyelesaikan program yang tidak terealisasi di 2022. Selain itu, Kemendes PDTT disarankan untuk meningkatkan sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga untuk percepatan pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selanjutnya mengevaluasi kinerja tenaga pendamping profesional dan melaporkan hal itu ke pihak Legislatif. (ria/fir/smr)