Komisi III Kecam Politisi PKS H Herman, Tersangka Asusila Anak tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

Pelaksana Harian Presiden PKS Ahmad Heryawan alias Aher (kiri) didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Habib Aboe Bakar (tengah) usai pembukaan rapat kerja nasional (rakernas) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2024. Foto: beritasatu.com

Media sosial dihebohkan dengan pelantikan H Herman menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (17/9/2024). Pasalnya, Herman diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

semarak.co-Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Inspektur Satu Dedi Sitepu membenarkan status H yang sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan polisi di Singkawang. Namun diakui Herman belum juga ditahan.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, tersangka Ha sudah dipanggil polisi dua kali, tetapi ia mangkir terus. Saat dikonfirmasi mengenai Ha yang tidak kunjung ditahan polisi, Dedi berdalih pihaknya tidak bisa melakukan hal itu.

“Bagaimana mau ditahan, diperiksa sebagai tersangka saja belum karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil,” ujar Dedi dikutip kompas.id dilansir wartakotalive.com, Jumat, 20 September 2024 11:32 WIB melalui google.co.id, Jumat (20/9/2024).

Di bagian diberita terbaru Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melayangkan kritik terhadap seorang tersangka asusila terhadap anak di bawah umur berinisial HA yang tetap dilantik jadi anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Pangeran mengaku dirinya mengecam dugaan tindakan pelecehan HA terhadap anak berusia 13 tahun. Dia makin prihatin ketika tahu tersangka tersebut malah dilantik menjadi anggota dewan di Singkawang.

“Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Pangeran dalam keterangannya, Jumat (20/9) dilansir cnnindonesia.com, Jumat, 20 Sep 2024 12:58 WIB

Dia mempertanyakan aparat kepolisian justru hanya diam menyaksikan hal itu. Terlebih setelah proses pelantikan yang digelar pada 17 September lalu itu juga sempat beredar dan ramai di media sosial. Kasus asusila HA sudah berjalan sejak 2023.

Namun, tersangka tak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir dengan alasan sakit jantung. “Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini,” sindirnya.

“Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat. HA mestinya bisa langsung ditahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” demikian Pangeran.

Dia pun berharap Kapolri memberikan atensi khusus pada kasus tersebut. “Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mengutip beritasatu.com, Jumat, 20 September 2024 | 17:52 WIB, Ketua Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan alias Aher menegaskan partainya akan memberikan sanksi internal terhadap kader berinisial HA yang ditetapkan tersangka.

Diketahui, HA yang berstatus sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, masih mengikuti pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (16/9/2024).

HA ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan anak berusia 13 tahun pada 26 Agustus 2024. Polres Singkawang sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap HA, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit yang dikuatkan surat keterangan dokter salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.

Berdasarkan surat dari salah satu rumah sakit di Kota Pontianak, HA diminta beristirahat total hingga 27 September. Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah mengaku kliennya butuh istirahat total hingga 27 September 2024.

“Tentu kita memiliki dua langkah ya, langkah pertama akan kita selesaikan secara internal dengan ada tim internal yang menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti,” ujar Aher usai pembukaan rapat kerja nasional (rakernas) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).

Selain memberikan sanksi internal, Aher menuturkan partainya menyerahkan dan menghormati kepada proses hukum yang berlaku. Di saat yang sama selain mekanisme internal, penyelesaian kita adalah menyerahkan dan menghormati hukum positif yang berlaku.

“Karena sudah pada posisi tersangka, sehingga ya kita ikuti, kita hormati untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Aher. (net/war/cnn/bsc/smr)

Pos terkait