Komisi III Cecar Mahfud Penembakan KM 50 saat Rapat Kasus Irjen Sambo, Saiful Anam: Polri Jangan Ragu Tinjau Ulang

Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI di Tol Cikampek Km 50 oleh Bareskrim Mabes Polri. foto: internet

Setelah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Polri diminta untuk berani melakukan peninjauan ulang terhadap kasus KM 50 yang mengakibatkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia akibat ditembak Polisi.

semarak.co-Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mendukung kasus KM 50 diadakan eksaminasi guna membongkar adanya skenario dugaan pembusukan hukum dalam penanganan di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Butuh eksaminasi terhadap putusan pengadilan berkaitan dengan kasus KM 50, kalau ditemukan kejanggalan jangan ragu untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus tersebut,” ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/8/2022).

Saiful menilai, butuh keberanian dan keterbukaan Polri untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus KM 50 untuk mengusut apakah ada unsur skenario yang dengan sengaja mengarah kepada penghilangan barang bukti dan pemburaman fakta.

Seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Apalagi, kasus ini turut melibatkan pasukan Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

“Saya kira peninjauan ulang atas dasar berbagai fakta yang ditemukan belakangan menjadi hal yang krusial dan patut untuk dilakukan, sehingga berbagai spekulasi liar yang selama ini terjadi dapat dan mampu dijawab dengan objektif dan terbuka kepada seluruh masyarakat,” pungkas Saiful.

Diberitakan cnnindonesia.com/senin, 22 Agu 2022 11:38 WIB, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mencecar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal itu terjadi saat rapat Komisi III DPR bersama Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Desmond awalnya menanyakan peran Kompolnas dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Desmond menilai Kompolnas sudah seperti juru bicara kepolisian, terutama Polres Jakarta Selatan yang awal-awal menangani kasus penembakan Brigadir J. “Tugas Kompolnas itu apa sih sebenarnya? Kalau kapasitas cuma jadi jubir seperti itu ya tidak perlu ada Kompolnas,” sindir anggota DPR RI Fraksi Gerindra.

Mahfud lantas menjelaskan Kompolnas merupakan lembaga eksternal pengawas Polri. Ia menyebut Komponas turut mengawasi sampai memberi rekomendasi kepada kepolisian terkait kasus yang sedang diusut. “Kompolnas itu ikut mengawasi, memberi rekomendasi,” jelas Mahfud.

Menanggapi itu, Desmond kemudian bertanya soal tragedi KM 50. Ia menanyakan apakah Kompolnas melakukan hal yang sama di kasus KM 50. Pasalnya, Mahfud terbilang getol bicara dalam kasus Sambo. “Oke. Kasus KM 50 gimana? Bapak pernah bikin catatan itu kepada kepolisian juga tidak?” tanya Desmond lagi.

“Saya pernah kirim surat langsung,” jawab Mahfud.

Desmond pun menanyakan jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait surat yang dikirim Mahfud sebagai ketua Kompolnas. Namun, Mahfud enggan membeberkan.

“Itu urusan Kapolri. Saya pernah sebagai Menkopohukam, Ketua Kompolnas, ini hasil penyidikan tindak lanjuti. Resmi pak tertulis pak,” kata Mahfud.

“Ada tindak lanjut enggak?” cecar Desmond lagi.

“Kalau soal implementasi di Polri jangan salahkan saya dong,” jawab Mahfud.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan enam Laskar FPI terjadi pada Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya, yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus lepas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti dilakukan pelaku. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana. (net/cnn/mol/smr)

 

sumber: rmol/cnnindonesia.com di WAGroup PEACE ANIES for RI 1 (postSenin22/8/2022/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *