Komisi II DPR Ajak Masyarakat Ikuti Program Strategis PTSL Kementerian ATR/BPN, Sosialisasi Program Strategis di Banjarnegara

Penyerahan sertipikat warga oleh anggota DPR RI dalam sosialisasi yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN. Foto: humas ATR/BPN

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus pemerintah sebagai langkah mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menyukseskan jalannya PTSL.

semarak.co-Salah satu cara yang sering digunakan adalah penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Program Strategis ke berbagai daerah di Indonesia. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Heru Sudjatmoko mengungkapkan, saat ini persoalan pertanahan termasuk bidang yang menjadi fokus pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Karena itu, kami sebagai anggota Komisi II DPR RI senantiasa bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, terus mendukung dalam hal penyusunan kebijakan,” jelas Heru pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Surya Yudha Banjarnegara, Rabu (16/3/2022).

Heru juga mengimbau seluruh pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara hingga pemerintah desa untuk memanfaatkan PTSL ini dalam mendaftarkan tanah. “Ini kesempatan yang baik, untuk para kepala desa juga dapat berinisiatif mengusulkan daerahnya. Terkait bagaimana teknis dan persyaratannya dapat konsultasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara,” ujarnya.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN mempunyai beberapa prioritas dan kebijakan-kebijakan strategis, salah satunya ialah PTSL.

“Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan pendaftaran tanah total sebanyak 54,4 juta bidang dalam kurun waktu 2017 hingga 2021,” tutur Yagus Suyadi dirilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (18/3/2022).

Berdasarkan capaian tersebut, Yagus meminta dukungan dari Komisi II DPR RI untuk mengimbau pemerintah daerah agar menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan sertipikat PTSL dan Redistribusi Tanah.

Dalam hal ini adalah pembebasan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada penerima sertipikat hak atas tanah. “Harapannya sertipikat yang telah diterima masyarakat tersebut dapat dikelola dengan bijak dan menjadi sarana peningkatan kesejahteraan,” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama menegaskan, adanya program PTSL ini menjadi penting karena dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan. “Sedari 2017 hingga 2021, pendaftaran tanah kami meningkat hingga 30 persen. Serta sertipikasi tanah ini menjadi salah satu penyelesaian tata batas yang masih menjadi masalah,” terang Dwi.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Indarto. Ia menyebut bahwa adanya PTSL ini memberi manfaat yang besar, terlebih dalam mempercepat kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Saya mengajak seluruh perangkat pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara maupun pemerintah desa untuk turut serta menyukseskan PTSL sehingga rakyat akan hidup sejahtera. Mari kita sukseskan bersama tugas negara ini dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN Adhi Maskawan serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, A. Yani. Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah secara langsung kepada 10 penerima sertipikat. Para peserta kegiatan juga melakukan tes usap saat pra-acara serta menerapkan protokol kesehatan seperti imbauan pemerintah.

Sebelumnya Kementerian ATR/BPN terus melakukan komunikasi publik dengan menggandeng Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja melalui kegiatan Sosialisasi Program Strategis di The Zuri Hotel, Kota Dumai, Provinsi Riau, Rabu (16/03/2022) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (17/3/2022).

Saat ini program strategis yang sedang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini memerlukan keterlibatan masyarakat dan penyebarluasan informasi secara masif dari pelaksanaannya.

Anggota Komisi II DPR Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, PTSL termasuk program Kementerian ATR/BPN yang memiliki kemajuan luar biasa. “Progres pelaksanaan program PTSL ini begitu cepat. Bisa dilihat mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2022 sudah lebih dari 40 juta bidang tanah terdaftar,” papar Rachman.

Sebelum ada program ini, lanjut Rachman, dari tahun 1960 sampai 2017 baru ada 61 juta bidang tanah terdaftar. Perbedaanya luar biasa kan? Jadi program ini perlu kita dukung,” tegas Rachman saat menghadiri kegiatan sosialisasi.

Komisi II DPR RI terus mendorong pelaksanaan PTSL agar dapat berjalan baik dan lancar. “Di antaranya dari segi anggaran, pengawasan, serta penyelesaian kendala di lapangan. PTSL dapat berjalan dengan baik apabila koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak lancar. Dan saya bisa melihat itu di Provinsi Riau,” ujarnya.

Keterlibatan masyarakat pun sangat diperlukan demi terlaksananya kegiatan PTSL. Arsyadjuliandi Rachman mengimbau masyarakat untuk ikut mendaftarkan tanahnya. Caranya gampang sekarang, hanya perlu mengumpulkan dokumen ke petugas PTSL dan membayar pajak atau BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Sebagai informasi, di dalam SKB Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, terdapat instruksi Menteri Dalam Negeri.

Adapun instruksi tersebut berbunyi Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan BPHTB bagi masyarakat penerima sertipikat dalam pendaftaran tanah sistematis.

Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Supardy Marbun mengutarakan, dengan adanya program PTSL masyarakat dapat diberikan penguatan dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.

“PTSL telah menghasilkan prestasi besar yang disumbangkan kepada bangsa. Sekarang bagaimana kita selaku Kementerian ATR/BPN dapat memastikan seluruh produk dari PTSL bisa berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Supardy Marbun menambahkan, Kementerian ATR/BPN harus senantiasa aktif memberikan informasi pelaksanaan PTSL, mulai dari sebelum pelaksanaan atau pra PTSL hingga setelah jadi sertipikat tanah atau pasca PTSL.

“Kita harus informasikan apa saja keterlibatan masyarakat dalam PTSL, bagaimana prosesnya, berapa biaya yang dikeluarkan, lalu setelah sertipikat tanahnya jadi, bagaimana sertipikat tanah itu bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian, bagaimana masyarakat juga bisa memanfaatkan tanahnya sebagai aset yang hidup untuk kemakmurannya,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir menjelaskan, progres pelaksanaan PTSL di Provinsi Riau sampai saat ini sudah 60% bidang tanah terdaftarkan. Sebagai kota terluas kedua di Indonesia setelah Palang Karaya, ia berharap Kota Dumai dapat menjadi kota lengkap.

Menurutnya, progres PTSL untuk Kota Dumai, bidang tanah yang sudah terdaftar mencapai 75%, tapi yang sudah terukur dan terpetakan lebih dari 91%. “Kendala di lapangan, beberapa masyarakat yang memiliki tanah tapi tidak ada di tempat,” ujarnya sambil melanjutkan.

“Masih berat dalam membayar BPHTB, tanah yang sudah bersertipikat ternyata masuk dalam kawasan hutan atau gambut sehingga tidak bisa didayagunakan. Ini perlu menjadi perhatian dan diselesaikan bersama bukan hanya Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

Syahrir juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah punya sertipikat agar menjaga dan memelihara tanahnya. “Terutama bagi masyarakat yang tidak tinggal dekat dengan tanahnya. Masyarakat juga harus bayar pajak, ini akan meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah kita.

Selain itu, pelihara dan jaga tanahnya dengan memasang tanda batas atau patok. Jika tidak tinggal dekat dengan tanah yang dimiliki, titipkan kepada pihak yang dipercaya seperti Pak RT, jadi tahu itu tanah siapa agar tidak diserobot orang,” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi Program Strategis di Kota Dumai turut dihadiri oleh Indra Gunawan, Kepala Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN; Muhammad Syafei, Asisten III Wali Kota Dumai Bidang Administrasi Umum.

Selanjutnya Yanti Komalasari, Anggota DPRD Provinsi Riau; Busye Meina, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai; serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Dumai dan perwakilan kelompok masyarakat. (ar/af/na/fm/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *