Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Anthonius Gunawan Agung di Jakarta, Kamis (4/10/2018). Almarhum merupakan petugas Air Traffic Controller (ATC) Air Nav di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu, Sulawesi Tengah.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menegaskan, Agung merupakan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan akan diserahkan langsung kepada ahli warisnya.
Pemberian santunan bersamaan dengan penyerahan penghargaan pada acara diskusi Keselamatan Penerbangan Nasional di Gedung Pancagatra Dwiwarna Purwa Lemhanas. Kisah kepahlawanan Agung sempat viral di media sosial.
Saat gempa bersekala besar terjadi, Agung memilih mempertaruhkan nyawanya untuk tetap bertugas. Yakni memandu pesawat udara yang tinggal landas sampai memastikan lepas landas dengan sempurna. Akibatnya, Agung terlambat menyelamatkan diri.
Dia meninggal dunia setelah melompat dari lantai 4 menara ATC Palu. Agung mengalami patah tulang pada kaki dan lengannya. Nyawa Agung tidak dapat tertolong dalam evakuasi ke rumah sakit. Peristiwa heroik tersebut mengundang simpati masyarakat dengan memberikan ucapan duka mendalam.
Air Nav juga menghadiahkan penghargaan kepada mendiang Agung dengan memberikan tanda jasa yang diserahkan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Krishna Syarif, Air Nav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kejadian yang dialami oleh mendiang Agung dalam ranah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban dan menghapus sedikit duka dari keluarga yang ditinggalkan.
”BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan konfirmasi terkait siapa saja peserta kita yang menjadi korban. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak,” tutur Krishna dalam rilis Humas BPJS Ketenagakerjaan. (lin)