Klaim Namanya Dicatut, Tuti Nurcholifah Gugat Mendagri ke PTUN Jakarta Terkait Pilwabup Bekasi

Langkah Tuti Nurcholifah Yasin yang Menggugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Terkait SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi. Foto: istimewa di hariansederhana.com

Tuti Nurcholifah Yasin resmi menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor: 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

semarak.co-Langkah yang diambil Tuti Nurcholifah mendapatkan apresiasi dari Rohim Mintareja selaku politisi senior Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia menilai apa yang dilakukan Tuti sudah sangat tepat dan bijaksana.

Bacaan Lainnya

Rohim beralasan dengan menerangkan bahwa saat Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi pada beberapa waktu lalu disinyalir dipenuhi intrik kecurangan. Pasalnya, Tuti tidak menyerahkan berkas administrasi sebagai calon wakil bupati tetapi namanya dicatut dalam pencalonan Wabup Bekasi.

“Tuti selaku masyarakat Kabupaten Bekasi yang sangat dirugikan berkaitan dengan terbitnya SK Wakil Bupati dengan sisa masa jabatan 2017-2022. Jadi sangat wajar dia menggugat Mendagri,” bela Rohim kepada wartawan, Minggu (5/12/2021) seperti dilansir hariansederhana.com/Senin, 6 Desember 2021 | 15:05 WIB.

Tuti mengalami kerugian moril, ulas Rohim, lantaran namanya dicatut dalam Pilwabup Bekasi yang diselenggarakan DPRD setempat. Tuti tidak pernah menyerahkan berkas-berkas yang dipersyaratkan panitia tetapi dianggap ada, dan dianggap memenuhi persyaratan.

“Padahal sampai sekarang Tuti tidak pernah menyerahkan berkas persyaratan dan ditetapkan sebagai calon wakil bupati. Tuti sebenarnya telah mengantongi rekomendasi dari tiga partai koalisi. Namun hal itu tidak dihiraukan DPRD Kabupaten Bekasi. Jadi saya yakin kalau hukum ditegakkan, gugatan Tuti akan dikabulkan PTUN,” harapnya.

Rohim menyebut bahwa dalam pengangkatan Akhmad Marjuki dari awal sangat kental politik uang. Untuk itu ia tidak heran dalam pengangkatan Bupati Bekasi Akhmad Marjuki hasil dari melanggar Hukum.

“Bukan masalah itu persoalannya penegakan hukum, Marjuki kalo tidak ada masalah dari awal pasti sudah dilantik dan Marjuki sudah memimpin sebagai Bupati Bekasi. Saya sebagai warga Kabupaten Bekasi dan pembayar pajak sangat mendukung langkah yang diambil Tuti,” tegasnya.

Untuk diketahui, Tuti menggugat Mendagri ke PTUN Jakarta pada 30 November 2021. Dalam gugatannya, Tuti meminta kepada PTUN untuk membatalkan SK Mendagri Nomor: 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Bukan itu saja, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Mendagri Nomor: 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021. (net/hsc/smr)

 

sumber: hariansederhana.com di WAGroup Rumah Aspirasi Gerindra (postSenin6/12/2021/tubagusmursyid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *