KJRI Jeddah: Arab Saudi Sangat Serius Cegah Haji Ilegal, Kami Imbau Jangan Coba-Coba

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan warga  Indonesia  untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi sangat serius  mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

Semarak.co – Dia menyatakan, pembatasan (jemaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Dari awal Saudi gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah.

Bacaan Lainnya

“Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji,” jelas Yusron Ambary, dirilis humas usai acara melalui link resmi kemenag.go.id di WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (7/5/2025).

Menurut Yusron, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025. Warga asing dengan visa ziarah  bisa masuk ke Arab Saudi. Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah.

Sebelumnya, lanjut Yusron, pihaknya juga mendapat informasi dari imigrasi Arab Saudi tentang 50 WNI yang ditolak masuk ke Arab Saudi. Mereka diketahui menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy). 50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya.

Yusron menambahkan, Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar razia orang yang tidak memiliki izin di Makkah, baik dalam bentuk tasreh atau visa haji maupun tasreh khusus masuk Makkah. Mereka yang kedapatan tidak memiliki tasreh haji, akan dikeluarkan dari kota Makkah.

“Kalua masih punya visa Arab Saudi yang valid, mereka akan dibuang keluar kota Makkah. Dari informasi yang sudah kami dapatkan, banyak sekali bus dikirim dari Makkah untuk membara mereka keluar. Mereka dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah,” papar Yusron.

Sanksi Berat

Selain dikeluarkan dari Makkah atau deportasi, kata Yusron, Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal. Menrutnya, aparat keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai 100ribu Riyal Saudi bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji illegal.

Misalnya, mereka yang memfasilitasi apartemen untuk dipakai menampung jemaah illegal. Atau, mereka yang kendarannya dipakai untuk membawa jemaah illegal. “Ini sudah secara resmi disampaikan pamerintah Arab Saudi,” tegasnya

“Jadi kami imbau jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan,” lanjutnya.

Yusron mengimbau WNI yang masih di Tanah Air untuk bijak dan tidak memaksakan diri ke Tanah Suci secara ilegal. “Jangan sampai uang hilang haji melayang. Kami merasa perlu memberikan edukasi publik manyanmpaikan bahaya akibat cara haji tanpa antre,” tandasnya. (hms/smr)

Pos terkait