Konteks tumpang tindih sertipikat tanah dengan pemalsuan sertipikat atau bisa dikatakan adanya keterlibatan mafia tanah harus dipahami. Karena termasuk ke dalam faktor terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan.
semarak.co-Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RB Agus Widjayanto mengatakan, hal itu terjadi karena beberapa factor.
“Salah satunya terkait perubahan alam. Tahun 1970-an, pengukuran luas tanah berpatok kepada benda-benda di alam, seperti letak pohon, sungai, dan lain-lain. Sehingga ketika patok alam tersebut menghilang, maka koordinatnya juga hilang,” ujar Agus seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (22/10/2021).
Tak hanya itu, lanjut Agus, pemekaran daerah juga menjadi salah satu faktor permasalahan tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah. Dirjen PSKP berkata, permasalahan ini seringkali terjadi, kendati banyak data yang berubah atau kurang teratasi dengan baik ketika pemekaran wilayah berlangsung.
“Memang ini menjadi pekerjaan bagi kita. Oleh karena itu, kita berusaha menggalakkan pemetaan, salah satunya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” terang Dirjen PSKP secara rinci terkait persoalan pertanahan dalam wawancara langsung di program Kompas Petang, Kamis (21/10/2021).
Hakikatnya, lanjut Agus, dalam satu bidang tanah memang hanya ada satu sertipikat. Jika ternyata ada sertipikat lain maka dapat dikatakan palsu atau bisa saja asli, tetapi terdapat indikasi cacat administrasi.
Karena itu, pihaknya dapat membatalkan sertipikat yang palsu maupun yang cacat administrasi, tentunya dengan melakukan penyelidikan yang ketat dan melibatkan banyak pihak terkait. Demikian juga permasalahan administrasi pertanahan yang seringkali tidak hanya melibatkan BPN semata, tetapi juga pihak lain yang berkaitan.
“Sebagai contoh, ketika kasus yang menyangkut tanah aset negara, tentunya kita perlu koordinasi dengan instansi terkait. Begitu juga ketika sudah ada putusan pengadilan. Kita melaksanakan berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Agus Widjayanto.
Agus berkata bahwa pihaknya menerima aduan terkait tumpang tindih sertipikat atau indikasi pemalsuan sertipikat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan uji materiil dan administrasi dari bukti sertipikat hak atas tanah.
“Kita gelar uji materiil bersama dengan kepolisian dan kejaksaan. Jika terbukti mengandung suatu kepalsuan dan indikasi pidana maka pihak Bareskrim akan melakukan penelusuran lanjutan,” pungkasnya.
Masih soal pengaduan masyarakat dan data-data terkait persoalan tumpang tindih sertipikat serta permasalahan pertanahan lainnya, Agus mengaku akan terus berupaya terbuka. “Boleh saja, tidak ada masalah (terkait data sengketa dan konflik pertanahan- red), kita terbuka kepada masyarakat,” tutupnya.
Di bagian lain Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, “Saya sampaikan, ada kemajuan sangat besar di Kementerian ATR/BPN selama kepemimpinan Pak Sofyan Djalil. Paling utama dan sangat penting, Sofyan Djalil mengejar para mafia tanah sampai ke ujung langit.”
Menteri Sofyan, klaim Taufiqulhadi, membentuk Satgas Antimafia Tanah untuk pertama kali dalam sejarah Kementerian ATR/BPN. “Dan, ia bersumpah, negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah. Dulu, semua pihak menikmati kondisi yang tanpa Satgas Antimafia Tanah. Akibatnya para mafia merajalela,” imbuhnya.
Tapi meski merajalela, lanjut dia, semua menganggap aman tanpa mafia. Kini berbeda, publik jadi tahu semua bahwa mafia itu sangat banyak karena langkah Menteri Sofyan Djalil ini. Para mafia menjadi kalang-kabut. Mereka mengerahkan segala kekuatan untuk menyerang balik Sofyan Djalil.
“Bahkan ada meminta mundur. Tangan-tangan yang pro-mafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh, dan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang Kementerian ATR/BPN, atau menggugat sesuatu yang telah baik di Kementerian ATR/BPN,” ucapnya.
“Saya sebutkan misalnya masalah HGU dan HGB. HGU ini adalah wewenang gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi. Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN. Wewenang BPN hanya pada persoalan mengadministrasikan saja, yaitu memberikan hak berupa HGU atau HGB,” ujar Taufiqulhadi lagi.
Maka seharusnya ketika direkomendasikan, kata dia, harus sudah dipahami keadaannya. Jika sudah diduduki masyarakat, maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat. Korporasi dan pemda harus sudah membereskan keadaan tersebut terlebih dahulu.
“Konflik agraria juga bisa terjadi di tanah negara. Misalnya tanah yang dikusai PTPN yang berkonflik dengan masyarakat. Konflik agraria di lahan PTPN tidak bisa diselesaikan oleh BPN karena itu domainnya Kementerian BUMN,” ucapnya.
Ditambahkan Taufiqulhadi, “Tapi Menteri BUMN pun tidak dengan gampang melepaskan aset negara agar konflik agraria selesai. Karena aset itu telah tercatat di perbendaharaan negara. Jadi Menteri Keuangan pun harus terlibat untuk menyetujuinya.”
Soal pendapat bahwa ada surveyor kadaster luar yang bekerja untuk pengukuran tanah tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, beber dia, itu pendapat yang salah sama sekali. Untuk pengkuran tanah, BPN bisa menggunakan tenaga dari luar yaitu juru ukur yang berlisensi.
“Juru ukur ini dapat lisensi dari lembaga resmi negara, yang telah lulus setelah mengikuti ujian dan dinilai layak mendapat lisensi. Mereka hadir karena dijamin oleh Permen Menteri ATR/Kepala BPN No. 33/2016 dan No. 11/2017. Ada undang-undangnya, dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan,” terang dia.
Bagaimana dengan pendapat, pengangkatan pejabat di BPN penuh KKN? Itu salah total. Justru sekaranglah pengangkatan pejabat dan mutasi pejabat di Kementerian ATR/BPN sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip meritokrasi dan transparansi. Setiap pegawai yang berminat untuk dipromosi, boleh mengajukan diri.
Setelah itu, kementerian membentuk tim pemandu bakat. Ia diwawancara oleh tim ini, yang di dalam ada menteri, sekjen dan para dirjen dll. Jika lulus, maka ia akan dimasukkan dalam “talent basket” dengan skor tersendiri.
Mereka yang telah berada dalam basket inilah diambil untuk mengsisi semua posisi di seluruh wilayah Indonesia dan juga pusat. Jika belum masuk basket, ia tidak bisa dipromosikan. Dengan sistem merit dan transparansi ini, Kementerian terhindar untuk bersikap like and dislike.
Dan dengan demikian jauh dari KKN. Bahkan kini, Menteri saja tidak bisa sembarang menempatkan orang kecuali orang tersebut telah ada dalam basket tadi. (ar/ta/smr)