Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 11 yang terbit belum lama ini. Ini akan berpengaruh terhadap rekruitmen penerimaan dan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Senior berkinerja buruk, bisa jadi bawahan?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, terbitnya PP Nomor 11/2017, sebagai petunjuk pelaksanaan sistem merit dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, menekankan tiga aspek mutlak, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone bertransisi menjadi competitive zone,” kata dia di Jakarta, Jumat (5/5).
Ia katakan, pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan lagi syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan. Menurut dia, jika pada ketentuan sebelumnya pengangkatan dalam jabatan mensyaratkan masa kerja (pangkat/golongan) tertentu yang bisa ikut pengisian jabatan, dengan PP ini persyaratan justru dititikberatkan pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki masing-masing jabatan, sehingga memacu kompetensi terbuka bagi PNS.
Selain itu, lanjut dia, kehadiran PP 11/2017 menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi yang mencakup sejumlah hal, yakni: manajemen SDM secara efektif, efisien dan terintegrasi; standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik; seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif; penggajian, _reward and punishment_ berbasis kinerja; melindungi pegawai dari intervensi politik dan memproteksi pegawai dari kegiatan politik dan dari tindakan semena-mena. (wiy)