Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa. Salah satunya dengan meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa.
semarak.co-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin di ruang VVIP di Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) Kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Mendes PDTT Halim mengatakan, salah satu yang dibicarakan adalah mengkonsolidasikan kembali Pos Jaga Desa. Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung.
“Dengan pendampingan ini, nantikan diharapkan bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan Dana Desa,” kata Mendes Halim dirilis humas Kemendes PDTT usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Selasa (14/6/2022).
Tujuan kedatangannya selain untuk mempererat silaturrahmi dan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, juga mendiskusikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa. Menurutnya, kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.
Harapannya, kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan Agung dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional level desa, ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.
“Harapan kita adalah Dana Desa yang sudah luar biasa diturunkan ke desa-desa bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan persoalan Ketahanan Pangan menjadi prioritas dalam Dana Desa,” kata Gus Halim, sapaan akrabnya.
Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Menurutnya penguatan efektifitas Pos Jaga Desa Bersama Kejaksaan Agung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
Penguatan dan peningkatan peran Jaga Desa, Kemendesa PDTT dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan system berbasis tekhnologi informasi.
“Kita sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan system aplikasi, dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen (Kemendesa PDTT) dan unit kerja terkait di Kemendesa,” ujar Gus Halim.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, atas kerjasama yang antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung yang terus ditingkatkan dari tahun ke tahu. Menurut Gus Halim, Kejaksaan Agung telah membantu desa dengan memberikan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa.
“Saya ucapkan terima kasih atas kolaborasi Kemendes dan Kejagung selama ini. Saya optimis dengan pendampingan dari kejaksaan pemanfaatan Dana Desa bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga dampak dana desa lebih efektif lagi,” Ucap Gus Halim.
Sebagai Informasi, salah satu bentuk peningkatan kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan dana desa, adalah pendampingan hukum (Legal Assisrence) dari Kejaksaan Agung dalam pemanfaatan dana desa, yang akan di launching di Lampung pada 15-17 Juni 2022, dan segera dilaksanakan di daerah-daerah lain seluruh Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merespon positif dan menegaskan jika pihaknya pun akan menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama itu. Ia juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.
Melalui kerjasama ini, Burhanuddin berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel. “Sebenarnya ini pertemuan yang kedua kali, kita ini kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa,” imbuhnya.
Peranan Jaksa penting untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan. Burhanuddin mengapreasi upaya Kemendesa PDTT dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Desa.
Burhanuddin juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Kemendesa PDTT dengan memberikan pendampingan pemanfaatan dana desa. Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid. Turut serta mendampingi Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelejen Amir Yanto dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.
Di bagian lain kinerja tenaga pendamping profesioanal akan berbanding lurus dengan kualitas perencanaan pembangunan desa. Semakin bagus kinerja pendamping proseional maka semakin berkualitas pula Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kita berharap kegiatan seperti ini betul-betul membawa dampak yang signifikan, itu yang penting,” ujar Gus Halim saat membuka Rapat Koordinasi P3PD Sub Komponen 2A Tahun anggaran 2022 didampingi Kepala BPSDM, Luthfiyah Nurlaela di Jakarta, pada Selasa (14/6/2022).
Yang paling penting adalah membawa dampak yang signifikan, lanjut dia, yaitu meningkatnya kapasitas tenaga pendamping profesional. Sebagai pendamping professional, pendamping desa tidak boleh terjebak pada rutinitas administratif.
Menurutnya pendamping profesional harus setia pada tugas dasar untuk mendorong peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa dalam hal Pendataan, perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Pendamping desa juga harus mampu mengkolaborasikan tugas pendampingan dengan program-program pemberdayaan desa, unit kerja maupun dengan pemerintah daerah.
“Ukurannya banyak, bukan hanya sekadar daily report, itu kan ukuran-ukuran kuantitatif, tetapi ada ukuran kualitatif yang memang harus kita wujudkan, supaya keberadaan tenaga pendamping profesional itu betul-betul dihitung,” papar Gus Halim dirilis humas Kemendes PDTT melalui WAGroup yang sama.
Selain itu, Gus Halim juga menginginkan keberadaan pendamping desa akan berdampak pada peningkatan sinergitas perencanaan program dan kegiatan Desa. Terutama dalam hal penyusunan APBDes yang mendukung pencapaian tujuan SDGs Desa.
Menurutnya, baik atau tidaknya, serta sesusai atau tidaknya perencanaan suatu desa, dapat dilihat dari dari performance APBDes. Dalam APBDes juga dapat dianalisa apakah program yang direncanakan berbasis pada masalah atau berbasis pada keinginan.
“Baik atau tidak, sesuai atau tidak, berbasis masalah atau berbasis keinginan berbeda-beda, itu bisa dilihat dari performance APBDesnya. Pada saatnya nanti, performance APBDEs itu sedang dibawa ke mana, arah pembangunan desa di tahun anggaran itu, tahun anggaran sebelumnya dan kemungkinan di tahun yang akan datang akan terlihat,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Gus Halim, Kemendes PDTT terus mendorong agar desa bisa menyelesaikan pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa. Menurutnya, dengan penyusunan APBDes yang mendukung pencapaian tujuan SDGs Desa, semua elemen desa akan mengetahui arah pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Dengan demikian jalannya pembangunan dan roda perekonomian pedesaan menjadi lebih cepat dan Masyarakat menjadi lebih cepat merasakan hasil pembangunan. Karena penyusunan APBDes yang benar dan tepat sasaran.
“Nah inilah yang kemudian harapannya bisa dibaca lebih dekat dan detail bukan hanya oleh pendamping, bukan hanya oleh para perangkat desa, bahkan warga desa pun bisa membaca, sedang dibawa ke mana kita,” ungkap Gus Halim.
Di akhir sambutannya Gus Halim menilai, bahwa saat ini kondisi APBDes masih sangat didominasi oleh infrastruktur. Menurutnya, hal tersebut sebenarnya tidak salah, asal sesuai dengan arah pencapaian tujuan SDGs Desa.
Oleh karena itu, Ia menekankan agar pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan di desa, bukan sekadar hanya keinginan untuk membangun infrastruktur. “Ukuran kebutuhannya apa? Hari ini, seperti yang sering saya sampaikan, untuk pertumbuhan ekonomi dan pengembangan SDM,” pungkas Gus Halim. (fir/rif/smr)