Ketua Yayasan Lentera Azzahra (YLA) dan Rektor Universitas Azzahra (UA) Jakarta belum membayarkan gaji dosen dan karyawan UA yang mencapai Rp12 miliar lebih. Ketua YLA Andi ST. Mardiwana Syamsu dan Rektor UA Syamsu A. Makka hingga saat ini abai terhadap tuntutan para dosen dan karyawan yang menunggu lebih dari empat tahun.
semarak.co-Sekretaris Forum Komunikasi Dosen, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Universitas Azzahra (FKDP&TKUA) Anggie Tanjung mengatakan, dalam menyelesaikan masalah ini FKDP&TKUA telah membuat laporan ke Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) agar Kemenaker dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat.
“Gaji kami, para dosen dan karyawan Universitas Azzahra, Jakarta selama lebih dari empat tahun belum dibayar oleh Ketua YLA, Andi ST. Mardiwana Syamsu dan Rektor UA, Syamsu A. Makka dengan nominal lebih dari Rp12 miliar,” kata Anggie pada media di Jakarta, Selasa (12/2/2025).
“Kami membuat laporan kepada Kemenaker Senin, 3 Februari 2025. Tujuan kami membuat laporan agar masalah ini cepat selesai dengan adanya bantuan dari Kemenaker,” demikian Anggie menambahkan dirilis yang diterima redaksi semarak.co usai acara, Kamis (13/2/2025).
Sebelum FKDP&TKUA melaporkan masalah ini ke Kemenaker, terang Anggie, sebenarnya telah melakukan pertemuan bipartit antara FKDP&TKUA dengan pihak YLA di kampus Azzahra. Namun, tidak menghasilkan apa-apa alias mengalami jalan buntu.
Kemudian FKDP&TKUA berkirim surat kepada Kepala LL Dikti Wilayah III Toni Toharuddin untuk meminta bantuan mediasi, lalu surat tersebut direpon Toni Toharudin dengan memanggil pihak YLA dan FKDP&TKUA untuk hadir pada Senin, 2 Desember 2024, di kantor LL Dikti Wilayah III, Jakarta.
Namun pihak YLA tidak hadir pada mediasi tersebut. Yang hadir hanya FKD&TKUA. Saat audiensi dengan Kepala LL Dikti Wilayah III, pihak YLA hanya memberikan jawaban tertulis kepada Kepala LL Dikti Wilayah III.
“Jawaban tertulis tersebut kami bantah karena kami anggap tidak sesuai kesepakatan. Dengan adanya laporan kami ke Kemenaker, kami berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan masalah kami secara win-win solution,” imbuh dia.
”Jika pemerintah tidak membantu kami, maka kemana lagi kami kami harus meminta bantuan. Sudah lama sekali kami belum dibayar gajinya oleh Ketua YLA, Andi ST. Mardiwana Syamsu dan Rektor UA Syamsu A. Makka. Hanya janji-janji manis saja yang kami terima selama ini,” umpat Anggie.
Dengan belum dibayarkannya gaji dosen dan karyawan UA maka telah terjadi Penggelapan dalam Jabatan Ketua YLA dan Rektor UA sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 374 KUHP bahwa:
”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun.”
Mengenaigaji pokok dosen yang tercantum dalam Surat Ketetapan (SK) Dosen karena pada kenyataannya gaji pokok tersebut tidak pernah dibayarkan dan tidak pernah diterima oleh dosen dan karyawan, maka Andi ST. Mardiwana Syamsu dan Syamsu A. Makka terancam hukuman lima tahun penjara.
Universitas Azzahra beralamat di Jalan Jatinegara Barat No.144, Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Sejak 27 Mei 2024, Universitas Azzahra ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan pimpinan Universitas Azzahra. (smr)