Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menangis di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 PDI Perjuangan di Kawasan Lenteng Agung Jakarta Selatan, Jumat siang (10/1/2025). Megawati Soekarnoputri menangis sambil mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto atas pelurusan sejarah Bung Karno.
semarak.co-Pada HUT ke-52 PDI Perjuangan itu, Megawati Soekarnoputri menyinggung nasib keluarganya di era Orde Baru. Di mana, lanjut Megawati, sejak 1967, keluarga Bung Karno harus menjalani penulisan sejarah yang salah. Di mana Bung Karno dituduh terlibat dalam pemberontakan G30 SPKI.
Tuduhan yang dikuatkan lewat TAP MPRS No 33 tahun 1967 itu, kata Megawati, akhirnya telah dicabut oleh MPR RI. Di mana artinya pimpinan MPR RI menegaskan bahwa tuduhan terhadap Bung Karno yang terlibat pemberontakan G30 SPKI tidak terbukti dan batal demi hukum.
“Selama 57 tahun sejak 1967 hingga 2024 akhirnya ada keputusan yang luar biasa telah dikeluarkan melalui penegasan pimpinan MPR RI atas tidak berlakunya TAP MPRS no 33 tahun 1967,” ucap Megawati dilansir wartakotalive.com melalui laman berita msn.com, Selasa (14/1/2025).
Megawati pun tidak kuasa menahan tangis mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas pelurusan sejarah tersebut. “Karena itulah juga, ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pelurusan sejarah Bung Karno,” ujarnya.
“Ucapan terima kasih juga saya ucapkan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespon surat pimpinan MPR RI terkait pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden RI pertama,” demikian Megawati yang mantan Presiden RI ke 5 menambahkan.
Sebagai informasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR itu oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada pihak keluarga Bung Karno, Senin (9/9/2024).
“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet, Senin (9/9/2024).
Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, kata Bamsoet, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dihadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967,” terang Bamsoet.
Selanjutnya, Bamsoet memastikan bahwa MPR akan mensosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno. “Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyerahan surat pencabutan TAP MPR tersebut dilakukan dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno, Senin (9/9/2024). (net/msn/war/smr)