Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) menyesalkan informasi terkait pencabutan kartu identitas liputan di lingkungan Istana Presiden milik reporter CNN Indonesia oleh Sekretariat Presiden. Ini sama saja tindakan upaya menghalang-halangi hak publik mendapat informasi yang diatur Undang-undang.
Semarak.co – Diketahui tindakan itu berkaitan pertanyaan jurnalis CNN soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sepulang dari lawatan selama 7 hari ke 4 negara di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Sabtu malam (27/9/2025).
Ketua Umum AMKI Tundra Meliala menegaskan, pertanyaan wartawan dalam forum resmi maupun dalam kesempatan wawancara adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menyesalkan adanya tindakan pencabutan kartu liputan yang diduga dilakukan hanya karena seorang jurnalis melaksanakan tugasnya,” tutur Tundra dirilis humas AMKI Pusat melalui WAGroup Platform AMKI, Minggu (28/9/2025).
Dilanjutkan Tundra, “Pers berfungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada public, Jika kerja jurnalistik dibatasi dengan cara seperti ini, maka demokrasi dan keterbukaan informasi bisa terancam.”
AMKI menilai, terang Tundra, pertanyaan seputar program prioritas pemerintah seperti MBG adalah hal yang wajar dan justru penting untuk diketahui masyarakat luas. Oleh karena itu, wartawan berhak mengajukan pertanyaan tanpa harus mengalami intimidasi atau sanksi administratif yang bisa menghambat kerja pers.
Tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran. AMKI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana.
Yaitu pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. AMKI mendorong Sekretariat Presiden untuk menjelaskan secara terbuka alasan pencabutan kartu liputan tersebut. Jika memang ada kesalahpahaman, AMKI meminta agar hak liputan jurnalis CNN Indonesia segera dipulihkan.
“Kami berharap pemerintah, khususnya Sekretariat Presiden, menghormati kebebasan pers dan tidak menjadikan pertanyaan kritis sebagai alasan untuk membatasi kerja jurnalistik. Hubungan baik antara pemerintah dan media harus didasari pada keterbukaan, bukan pembatasan,” tegasnya.
AMKI juga mengajak seluruh organisasi pers dan insan media untuk bersatu menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia. “Kami berdiri bersama setiap jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik,” pungkasnya. (mki/smr)