Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
semarak.co-Laporan itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, Kamis (18/4/2024). Kuasa hukum korban Aristo Pangaribuan menyebut beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu.
“Yakni bukti percakapan hingga foto-foto. Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kat Aristo di DKPP Jakarta.
Menurut Aristo, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri. Meski terpisahkan jarak, kata dia, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.
Aristo menyebut petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan. Kuasa hukum korban lainnya, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan.
Dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya. “Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU,” imbuh Maria.
Padahal, sambung Maria, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah. Dia mengaku tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Dia menjelaskan bahwa laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu.
Karena itu, lanjut dia, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan. “Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana,” ungkap Maria.
“Barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” demikian Maria seperti dilansir cnnindonesia.com, Kamis, 18 Apr 2024 17:31 WIB.
Atas perbuatannya, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU. Hal itu dilakukan agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang.
“Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya,” ujar Maria. (net/cnn/smr)