Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman sempat mengkritisi penindakan korupsi KPK saat ini yang tajam ke lawan dan lembek ke kawan.
semarak.co-Benny yang juga Wakil Ketua umum Partai Demokrat menilai, saat ini ada kesan bahwa KPK dijadikan alat untuk menetapkan status tersangkan kepada seseorang. Menurut Benny, pendapat yang menyebut KPK sebagai alat politik untuk mentersangkakan seseorang harus dapat dibantah oleh Firli.
Sebab, ia berkaca pada Anies Baswedan yang bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E. Maka butuh penjelasan resmi dari Ketua KPK supaya tidak ada spekulasi di tengah-tengah masyarakat yang sangat kontraproduktif dengan agenda kita bersama untuk memberantas korupsi ini.
“Isu beredar tentang Direktur Penuntutan KPK yang konon dia minta resign, apa betul? Ini bisa salah, bisa tidak. Karena itu, Pak Ketua jelaskan ini supaya tidak ada spekulasi di pubik. Apa sebabnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana menersangkakan seseorang,” ujar Benny dalam rapat kerja dengan KPK, di Gedung DPR, Kamis (9/2/2023).
Ditambahkan Benny seperti dilansir msn.com, Jumat (10/2/2023) dari republika.co.id, “Maksud saya tadi, kalau pemilu ditunda, ini persoalan politik tadi, misal Anies Formula E, kan akibat ini. Jadi tersangka apa tidak ini kan akibat pemilu dalam waktu dekat. Coba Pemilu 2027 mungkin tidak ada isu ini.”
Di samping itu, ia meminta adanya sistem operasional prosedur (SOP) dari KPK dalam hal penanganan perkara. Terutama yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan komisi antirasuah itu.
“Poin saya sekali lagi, kita menghormati itu adalah kewenangan KPK dan kita mendukung penuh itu. Hanya saja supaya tidak ada kesan ada hal-hal yang subjektif sifatnya, mungkin yang tadi saya sampaikan perlu dijelaskan secara terbuka dalam forum ini, tentang mekanisme dan prosesnya,” ujar Benny.
Belakangan memang beredar informasi mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rochcahyanto yang diisukan terkait penyelidikan kasus Formula E. Fitroh meminta mundur dan kembali ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dua-duanya itu jaksa senior. Dan karena keduanya punya latar belakang penanganan perkara korupsi, untuk sementara ditempatkan di Jampidsus. Tetapi sebagai fungsional, menunggu keputusan pimpinan (Jaksa Agung) untuk apakah promosi, atau yang lain,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dijumpai Republika di Kejagung, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menempatkan sementara eks Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di tim pengawasan, dan evaluasi, penanganan perkara korupsi di Gedung Pidana Khusus Kejagung.
Menurut Febrie, ada dua jaksa eks KPK yang kembali ke timnya di Kejagung untuk difungsikan sementara sebagai jaksa pengendali penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Iya betul. Ada dua itu yang dari KPK. Fitroh sama Kresno. Kita tempatkan sementara di monev. Itu mereka sebagai pengawas, dan yang melakukan evaluasi kerja penyelidikan, dan penyidikan korupsi maupun perkara-perkara pencucian uangnya,” kata Febrie saat dijumpai di Gedung Pidana Khusus, Kejagung, di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Mantan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menilai polemik tersebut tak akan muncul kalau tidak menjelang tahun politik. Atau, Pemilihan Presiden (Pilpres) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditunda. “Coba Pemilu 2027 mungkin enggak ada isu ini. Jadi ini yang bikin kita jadinya enggak jelas lagi,” sindirnya.
Benny mengklaim mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta semua pihak menghormati proses hukum. Namun, lembaga penegak hukum tetap harus mempertanggungjawabkan berbagai keputusan yang diambil terkait suatu kasus. “Jangan lupa pertanggungjawaban, kan begitu dia pak. Silahkan tapi, pertanggungjawaban,” ujar dia.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah jika pengunduran diri berhubungan dengan perbedaan sikap maupun pandangan dalam pengusutan kasus Formula E. Dia menyebut tidak ada pertentangan sama sekali kala Fitroh memutuskan untuk mengundurkan diri.
“Tadi sudah saya sampaikan semua. Tidak ada pengunduran diri. Tidak ada pertentangan, nggak ada,” kata Firli saat ditemui usai rapat kerja bersama DPR Komisi Hukum, Kamis, 9 Februari 2023 dilansir tempo.co, Kamis, 9 Februari 2023 17:35 WIB dari internet.
Menurut Firli, Fitroh sudah mengabdi belasan tahun di KPK. Oleh sebab itu, kata dia, wajar jika Fitroh ingin mengembangkan karirnya dengan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Sebelas tahun di KPK, kan. Masa mengabdi di KPK terus-terusan? Wajar kalau beliau kembali, kan. Untuk masa depan beliau juga,” ujarnya.
Firli merespons dengan menegaskan bahwa KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Dia mengatakan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali ada bukti permulaan yang cukup. “Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup,” katanya.
Menyitir laporan dari Koran Tempo bertajuk Terpaksa Mundur di Tengah Kontroversi Formula E, Fitroh mundur dari jabatan Direktur Penuntutan kendati belum genap 5 tahun menjabat. Ia enggan menjelaskan alasan dirinya memilih kembali ke Kejaksaan Agung.
Adapun pimpinan KPK menyetujui pengunduran Fitroh itu. Fitroh mengajukan pengunduran dirinya sejak November tahun lalu. Dua sumber Tempo di KPK dan di lembaga penegak hukum lainnya menceritakan, Fitroh disebut-sebut memilih kembali ke Kejaksaan Agung karena enggan mengikuti skenario pimpinan KPK dalam pengusutan kasus Formula E.
Adapun selama ini, Firli disebut-sebut getol mendesak tim Deputi Penindakan KPK agar setuju menaikkan kasus pengusutan Formula E ke tahap penyidikan. Namun, mereka tidak bersedia mengingat bukti yang ada belum cukup. “Pak Fitroh juga tidak mau mengikuti keinginan itu, sehingga ia ribut sama Ketua KPK,” kata penegak hukum ini.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah jika pengunduran diri Fitroh berhubungan dengan penanganan kasus Formula E. Menurut dia, Fitroh mundur berdasarkan keinginan dirinya sendiri. “Atas permintaan beliau sendiri pada akhir tahun lalu untuk mengembangkan karir di Kejaksaan Agung,” kata Ali. (net/msn/rep/tpc/smr)