Pemerintah membuat sejumlah kelonggaran untuk masyarakat selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro tahap ke-4, mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Salah satunya, kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka sudah dapat dilakukan secara terbatas.
semarak.co-Namun kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi (PT), yakni universitas dan akademi. KBM itu dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda/Perkada dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat.
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengatakan, selain memberi kelonggaran, pemerintah lewat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), juga mengumumkan penambahan daerah yang memberlakukan PPKM Mikro.
“Namun untuk sekolah di bawah SMA dan SMK masih harus dilakukan secara daring atau online,” ungkap Airlangga dalam konferensi perpanjangan PPKM Mikro yang dilakukan secara virtual, pada Jumat (19/3/2021) seperti dilansir melalui WAGroup pengurus PWI DKI Jakarta, yaitu Guyub PWI Jaya, Sabtu (20/3/2021).
Jika selama tahap ke-3 terdapat 10 provinsi, kutip Airlangga, maka pada tahap keempat ditambah menjadi total 15 provinsi. Lima provinsi yang harus menjalankan PPKM Mikro tersebut antara lain, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
“Kebijakan ini diambil berdasarkan empat parameter yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pertama Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata nasional. Kedua Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga Tingkat Kematian di atas rata-rata nasional,” rinci Airlangga yang juga Ketua umum Partai Golkar.
Keempat, lanjut dia, Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas rata-rata nasional. Parameter penetapan daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota) yang menerapkan PPKM Mikro masih sama, yaitu minimal memenuhi salah satu dari empat kriteria tersebut.
Kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian juga masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
Selain itu ada Skenario Pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT (Rukun Tetangga) dan PPKM Rumah Tangga. Selain melonggarkan KBM secara terbatas, pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni budaya. Namun kegiatan ini dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan PPKM Mikro di 10 provinsi selama ini sudah mampu mengerem penambahan kasus positif karena di semua provinsi menunjukkan tren penurunan kasus yang signifikan,” tambah Airlangga yang juga Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian.
Dalam pelaksanaan kampanye 3M, terutama memakai masker juga menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan. Dari 423 kabupaten/kota hanya terdapat 17,97 persen daerah yang tingkat kepatuhannya di bawah 60%.
Jika tingkat kepatuhan tinggi lebih dari 90% sudah terdapat di 115 kab/kota (27,19 persen). Sementara terdapat 144 kab/kota (34,04) persen dengan tingkat kepatuhan 76-90 persen. Hanya 88 kab/kota (20.8%) yang memiliki tingkat kepatuhan 61-75%. (smr)