Kerja Sama Empat Pilar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring di Kalimantan Tengah

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (tengah depan) mengunjungi pengungkapan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan tersangka Madi Goening Sius yang berlokasi di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Foto: humas ATR/BPN

Penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu tugas pokok Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Satu per satu kasus mafia tanah telah terungkap dan diberantas berkat kerja sama antara empat pilar.

semarak.co-Yakni Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan. Kali ini pemerintah berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan tersangka Madi Goening Sius yang berlokasi di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Arya Dharma, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, Jumat (24/3/2023) seperti dirilis humas Kementerian ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat petang (24/3/2023).

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, dirinya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Kanwil (Kantor Wilayah) BPN Provinsi Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dengan baik.

Sehingga mampu mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan tersangka berinisial MGS. Sebelumnya Menteri ATR/BPN Hadi mendapatkan laporan dari Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah.

Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan Verklaring yang dipalsukan untuk mengokupasi lahan. “Permasalahan ini memberi dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya,” ujar Menteri Hadi.

Selain itu, lanjut Menteri Hadi, telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas. Perlu diketahui, di atas tanah yang telah diokupasi oknum mafia tanah tersebut telah terbit ± 3.080 Sertipikat Hak Atas Tanah milik masyarakat, termasuk 37 sertipikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah mendengar informasi tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum, yaitu dari Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan termasuk Pemda.

“Alhamdulillah, Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21. Harapan kita semua bahwa sinergi yang sudah baik antara Polda, Kejati, Pemda, dan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah agar terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya,” ujarnya.

Karena, lanjut dia, permasalahan-permasalahan mafia tanah masih banyak di pelosok negeri ini yang harus segera ditindaklanjuti secara serius. Sebagai informasi, sejak tahun 2018 s.d. 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah dan sebanyak 145 kasus.

Di antaranya telah berhasil ditetapkan statusnya menjadi P.21. Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.

“Ke depannya kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng empat pilar. Sinergi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah. Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada di mana-mana,” imbuhnya.

Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, tidak ada ampun, saya akan gebuk! Sekali lagi, hati-hati! Dalam kesempatan ini, Menteri Hadi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah.

Serta menutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. “Sehingga, melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo; Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; Kepala Polda Kalimantan Tengah, Nanang Avianto beserta jajaran.

Serta Kepala Kejati Kalimantan Tengah, Pathor Rahman. Turut hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi beserta jajaran. (ls/jr/fm/rm/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *