Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerjasama dengan Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) dan Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI). Menyusul tanda tangan BPJPH Kemenag dengan UMAHA di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
semarak.co-Adapun penandatanganan dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki dengan Rektor UMAHA Achmad Fathoni Rodhi, disaksikan Kepala Pusat Kerja sama & Standardisasi Halal Siti Aminah dan Sekjen ADRI Eri Sarimanah.
Plt Kepala BPJPH Mastuki mengatakan, kerja sama ketiga pihak penting untuk implementasi penguatan sejumlah area strategis produk halal. Kerja sama ini diharapkan dapat segera terimplementasi dalam bentuk penguatan sejumlah area strategis Jaminan Produk Halal (JPH).
“Sehingga berimplikasi positif pada percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” kata Mastuki di Jakarta, Jumat (11/6/2021) seperti dirilis humas BPJPH Kemenag by pesan elektronik.
Penguatan JPH dapat dilakukan dengan meningkatkan literasi halal melalui pelaksanaan sosialisasi dan edukasi JPH. Upaya ini dapat dilaksanakan melalui Halal Center dengan pelaksanaan yang melibatkan program studi atau fakultas terkait.
Mastuki mengatakan, pelaku UMK yang jumlahnya puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air membutuhkan sosialisasi dan edukasi halal secara memadai agar percepatan sertifikasi halal berjalan dengan baik. Upaya ini perlu dilakukan secara sinergis oleh semua pemangku kepentingan halal terkait.
“Hal yang mendasar untuk diedukasikan adalah bahwa halal itu sangat penting dan karenanya memproduksi produk yang halal itu juga sangat penting. Dengan berkolaborasi bersama perguruan tinggi, maka edukasi ini dapat dikemas dengan pendekatan agama dan saintifik,” imbuhnya.
Bagi pelaku UMK, lanjut Mastuki, tentu dibutuhkan segmen edukasi halal yang dikemas sesuai dengan kebutuhan mereka. Misalnya terkait prosedur praktis sertifikasi halal. Juga tentang tata cara bagaimana untuk selalu menjaga kehalalan produk secara berkesinambungan.
“Tujuannya agar proses produk halal UMK betul-betul mereka lakukan secara kontinyu. Kami juga berharap, sosialisasi dan edukasi halal ini melibatkan para mahasiswa sebagai duta halal,” imbuh mantan Juru Bicara Kemenag.
UMAHA dan jaringan ADRI dengan banyak perguruan tinggi dapat memberikan pembekalan halal secara spesifik bagi mahasiswa dari berbagai program studi. Ini dapat kita optimalkan secara efektif di berbagai kanal, terlebih mahasiswa sangat dekat dengan media sosial.
“Sedangkan bagi kalangan akademisi dan profesional, edukasi halal tentu dikemas dengan argumen-argumen keilmuan yang rasional yang disertai data-data yang valid,” papar Mastuki.
Riset tentang berbagai alternatif bahan halal misalnya, lanjut dia, tentu sangat relevan dengan prinsip traceability atau ketertelusuran yang diterapkan sebagai pendekatan dalam menetukan kehalalan suatu produk.
Berikutnya, kerja sama juga menyasar penguatan produk halal UMK melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Pendampingan UMK dalam PPH itu sendiri merupakan amanat PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Karenanya, kerja sama juga mencakup penyusunan dan pembuatan road map pengembangan penelitian ilmiah JPH dan penyiapan SDM halal. Mastuki juga mendorong berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Halal Center pada perguruan tinggi yang tergabung di dalam ADRI.
Jaringan ADRI yang luas, menurutnya, juga dapat dimanfaatkan untuk menginisiasi standar mutu halal dengan lingkup yang lebih luas. Misalnya lingkup negara serumpun melalui forum IMT-GT yang melibatkan Indonesia-Malaysia-Thailand. (sp/smr)