Kereta Api Pangrango kembali Beroperasi Usai Dipastikan Jalur Aman, Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Masih Belum Berubah

Perjalanan Kereta Pangrango lintas Sukabumi - Bogor dibatalkan akibat longsor di KM 38+5 antara Stasiun Cibadak-Parungkuda, Senin (20/6/2022). Foto: humas Daop 1 Jakarta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan naik kereta api (KA) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

semarak.co-Dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis humas KAI melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu (15/3/2023) mengatakan, “Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket.”

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1.Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2.Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3.Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni.

Sementara PT KAI Daerah Operasional (Daop) I Jakarta memastikan jalur kereta api Pangrango sudah aman. Setelah sejumlah upaya percepatan perbaikan jalur KA yang terdampak longsor di antara Bogor Paledang – Batu Tulis dilakukan tim prasarana PT KAI Daop 1 bersama DITJENDKA Kemenhub, KA Pangrango kembali beroperasi melayani penumpang pada Kamis 16 Maret 2023.

Kepala hubungan masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, salah satu upaya yang difokuskan agar layanan KA Pangrango kembali normal yakni dengan melakukan sejumlah perkuatan konstruksi jalan rel khususnya pada jalur hilir yang tidak terdampak longsor,

“Sehingga setelah dilakukan ujicoba dengan menjalankan lokomotif melewati lokasi beberapa kali dilakukan maka sejak Kamis dinihari jalur dinyatakan aman untuk operasional KA,” ujar Eva dirilis humas Daop 1 Jakarta melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Kamis (16/3/2023).

Adapun untuk Kamis 16 Maret 2023 dari total 6 perjalanan KA yang normalnya beroperasi setiap hari hanya 1 KA yang dibatalkan, terang Eva lagi, yaitu KA 213 relasi Sukabumi – Bogor dengan jadwal keberangkatan dari Stasiun Sukabumi pukul 05.30 WIB.

Sementara 5 perjalanan KA Pangrango lainnya kembali dapat beroperasi melayani penumpang. Berikut daftar 5 KA Pangrango yang beroperasi melayani penumpang pada Kamis 16 Maret 2023:

Keberangkatan Stasiun Bogor

– KA 216C jadwal keberangkatan pukul 08.20 WIB

– KA 218C jadwal keberangkatan pukul 14.20 WIB

– KA 214C jadwal keberangkatan pukul 19.50 WIB

Keberangkatan Stasiun Sukabumi

– KA 215B jadwal keberangkatan pukul 11.25 WIB

– KA 217B jadwal keberangkatan pukul 17.25 WIB

Adapun untuk calon penumpang pada KA Pangrango yang terdampak pembatalan, kata dia, yakni KA 213 relasi Sukabumi – Bogor dengan jadwal keberangkatan dari Stasiun Sukabumi pukul 05.30 WIB telah diberikan informasi melalui pesan singkat ke nomor kontak yang telah dicantumkan saat melakukan transaksi tiket.

“Calon penumpang diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket di Stasiun Bogor Paledang dan Sukabumi dengan penggantian bea tiket 100 persen. Proses pembatalan juga dapat dilakukan hingga 7 hari ke depan,” imbuhnya.

Sementara untuk jalur hulu yang terdampak longsor dengan kondisi rel menggantung sepanjang 25 meter proses perbaikan, lanjut Eva, saat ini masih proses dilakukan perbaikan dengan sejumlah tahapan pekerjaan sampai di nyatakan aman untuk operasional KA.

“Upaya perbaikan jalur rel terdampak longsor dilakukan oleh seluruh tim prasarana Daop 1 Jakarta dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan,” pungkas Eva. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *