Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, BP Haji Siap Wujudkan Kenyamanan Jemaah

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf

Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat telah terbit.

Semarak.co – “Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji.” kata Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dirilis humas usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis (13/2/2025).

Bacaan Lainnya

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34;

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup.

Berikut daftar besaran Bipih jemaah haji reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00
  6. Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00. (hms/smr)

Pos terkait