STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Publisistik Thawalib Jakarta sedang dalam sengketa kepemimpinan di Pengadilan Jakarta Pusat, antara Ketua STAI Publisistik Thawalib Jakarta Dr. Ilyas Indra Damar Jati Periode 2014-2019 dengan Ketua Yayasan Islam Thawaalib di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Gugatan nomor perkara 479/Pdt.G/2017.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tentang Sengketa Kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib Jakarta yang sedang berjalan, maka kondisi Kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib Jakarta Menjadi Quo atau Kembali Kepada Periode 2014 – 2019. Jika Yayasan sudah mengangkat Ketua Yang Baru, maka hal tersebut batal demi hukum.
“Proses hukum yang kami jalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Gugatan Kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib adalah sesuatu yang legal, tentu semua pihak harus menghargai proses hukum dan tidak memandang sepele,”pinta Ilyas Indra, selaku Ketua STAI Publisistik Thawalib periode 2014-2019, di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/2).
Baca: PN Jakpus Gelar Gugatan, Ketua STAI Publisistik Thawaalib Harus Kembali pada Ilyas
Tindakan yayasan yang memberhentikan dirinya secara sepihak dalam pertengahan periode adalah tindakan semena-mena, dimana sejak awal diangkatnya menjadi Ketua STAI Publisistik Thawalib yayasan, nilai Ilyas, sifatnya administratif. Karena tidak berfungsi selayaknya yayasan, tidak memberikan modal keuangan sama sekali, sejak awal operasional kampus untuk pengembangan dan sarana fisik seluruhnya kami yang sediakan dan ketika kampus sudah berkembang yayasan melakukan tindakan semena mena sehingga kami melakukan gugatan di Pengadilan.
Harus Netral
Kaitan proses kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Lembaga yang mengayomi Perguruan Tinggi Keislaman Swasta, Ilyas berharap Kopertais Wilayah I bersikap Netral.
“Kami sudah berkirim surat kepada Koordinator Kopertais Wikayah I agar netral dan juga Para Wakil Ketua yang menggantikan Wakil Ketua Yang Lama, yakni Samtidar E. Tomagola, Wakil Ketua Bidang Akademik dan Safrin Yusuf, Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan sudah beraudiensi dan bertemu dengan Sekretaris Kopertais wilayah I. M. Taufiqi untuk menyampaikan secara langsung bahwa proses hukum sengketa Kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib Jakarta adalah hal yang legal,” ujar Ilyas.
Sebagai lembaga negara, lanjut dia, Kopertais harus netral sampai adanya keputusan yang bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) berkaitan dengan Kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib Jakarta. (lin)