Kepala BPJPH Haikal Hasan Saksikan Pemusnahan Produk Mengandung Unsur Babi

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (pakai topi melakukan pembakaran produk mengandung unsur babi didampingi Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin dan Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal Budi Setio Hartoto. Foto: humas BPJPH

Pemusnahan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal dilakukan PT Catur Global Sukses di kawasan Jakarta Barat (Jakbar), Jumat (9/5/2025).

Semarak.co-Hadir Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan didampingi Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin dan Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal Budi Setio Hartoto.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium.

Dilanjutkan Haikal, penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” lanjut Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Minggu malam (11/5/2025).

Dikatakan Babe Haikal, semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. “Jadi tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan,” lanjut Babe Haikal.

Babe Haikal mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.

“Dan untuk memastikan hal tersebut, pengawasan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak menaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal saat ini diperketat dengan daily inspection atau pengawasan setiap hari. BPJPH juga terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan.

“Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab,” pungkasnya. (smr)

Pos terkait