Kepala BPJPH Babe Haikal Ungkap Rencana Sertifikasi Halal Self Declare untuk Warung

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal dalam Rapat Dengar Pendaftaran (RDP) bersama dengan Komisi VIII DPR RI.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merencanakan skema sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare untuk pelaku usaha Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun) Warung Padang dan sejenisnya.

Semarak.co – Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal dalam Rapat Dengar Pendaftaran (RDP) bersama dengan Komisi VIII DPR RI, dengan agenda hasil rekonstruksi anggaran Kementerian/Lembaga untuk tahun anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk sertifikat halal,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Selasa sore (8/7/2025).

Menurutnya, terobosan tersebut penting mengingat usaha mikro dan kecil perlu mendapatkan kemudah dalam bersertifikat halal. Saat ini masih banyak Warsun, Warteg dan sejenisnya yang belum memiiki sertifikat halal.

Sebelumnya, Babe Haikal bertemu Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas pedagang warung makan itulah, edukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal dilakukan.

“Sesuai amanat UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan. Demikian juga dengan Warteg, Warsun dan Warung Padang yang sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah,” ujarnya.

Selama ini sertifikat halal warung makan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler. Produk harus diperiksa oleh Auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.  Selanjutnya, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme self declare.

“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis “ pungkas Ahmad Haikal Hasan. (hms/smr)

Pos terkait