Kemnaker Bentuk Satgas TKA yang Miliki Kewenangan Berikan Sanksi Atas Pelanggaran

Menaker M Hanif Dhakiri memberi sambutan dalam pembentukan Satgas Pengawasan TKA tampak anggota DPR Dede Yusuf ikut menyaksikan

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan secara resmi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan di Lobi Gedung A Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (17/5).

Menaker Hanif mengatakan, pembentukan itu, ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Menteri tenaga kerja (Menaker), Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA, oleh Menaker M Hanif Dhakiri. Satgas tersebut terdiri dari 24 Kementerian dan Lembaga (K/L). Pembentukan Satgas TKA ini akan membuat pengawasan lebih ketat. Meski begitu pemerintah tetap membuka kesempatan bagi TKA.

Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka, yang tidak melarang keberadaan TKA. UU tersebut mengamanatkan pengaturan penggunaan TKA. Ini sekaligus penekanan pandangan pemerintah terhadap keberadaan TKA. Kesempatan tersebut terlihat pada sikap pemerintah terhadap TKA.

“Sikap pemerintah pertama, menyederhanakan tata cara perizinan penggunaan TKA. Selain itu pemerintah akan memperkuat pengawasan TKA dengan cara lebih terintegratif. Hal itulah yang membuat lahirnya Satgas Pengawasan TKA,” ujar Hanif dalam sambutannya.

Upaya untuk mendorong penggunaan tenaga kerja Indonesia pun ditekankan. Menurut Hanif, pemerintah juga bersikap terus memastikan adanya peralihan penggunaan pekerja dari TKA ke Tenaga Kerja Indonesia dengan memastikan terjadinya transfer keahlian.

Meski begitu, lanjut Hanif, Satgas juga akan tetap memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran. Sanksinya tergantung pada jenis pelanggaran. Nantinya bila sanksi berkaitan dengan bidang imigrasi, pemberian sanksi akan dilakukan oleh pihak imigrasi. Begitu pula pada kasus yang lainnya.

“Pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA secara legal dan sesuai ketentuan. Pemerintah menindak tegas TKA yang masuk secara Illegal,” ujar politisi PKB ini.

Pembentukan Satgas TKA merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pengawasan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). “Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait,” tambahnya.

Pembentukan Satgas TKA merupakan penerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian. “Juga, menjalankankan rekomendasi dari Komisi lX DPR akhir April lalu tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga,” tegasnya.

Satgas tersebut, diketuai Iswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.

“Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan Kementerian Kesehatan,“ jelas Menaker.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menegaskan tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA di Indonesia. Tiga sikap tersebut. Pertama, pemerintah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA. Kedua, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang lebih terintegratif.

Perizinan disederhanakan. namun pengawasan diperketat. Ketiga pemerintah terus memastikan adanya peralihan penggunaan pekerja dari TKA ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan memastikan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI.

“Satgas Pengawasan TKA dibentuk untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang Ketua Satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menaker paling sedikit satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tutupnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *