Kementerian UMKM Prediksi Perputaran Uang Rp190 Triliun, Lebaran 2026 Diproyeksikan Dongkrak Omset UMKM hingga 4 kali lipat

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) memperkirakan momentum Lebaran 2026 dapat mendongkrak omset UMKM hingga 4 kali lipat dibandingkan hari biasa. Kenaikan omzet tersebut tidak lepas dari momen mudik Lebaran yang menghadirkan jutaan calon konsumen di berbagai titik pergerakan masyarakat.

Semarak.co – Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, rata-rata omzet harian UMKM yang biasanya sekitar Rp1 juta, diperkirakan melonjak hingga Rp4 juta saat Lebaran. Dengan data yang sedemikian besar dari calon konsumen dan pendatang, wajib dimanfaatkan oleh UMKM.

Bacaan Lainnya

“Terutama yang ada di infrastruktur publik, tempat pariwisata, maupun pusat perbelanjaan di kota tujuan besar,” ujar Temmy dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama media di gedung Smesco Indonesia, Gatot Soebroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Mengutip data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah pemudik tahun 2026 diproyeksikan sedikit menurun dibanding 2025. Dari 143 juta menjadi 144 juta orang, dengan estimasi perputaran uang mencapai Rp175–190 triliun.

Bank Indonesia (BI), menurut Temmy, juga menyiapkan uang tunai sebesar Rp185 triliun untuk penukaran uang Lebaran. Kemenhub memprediksi sebanyak 76,2 juta orang akan mudik menggunakan mobil pribadi dan singgah di rest area besar.

Sementara itu, 23,2 juta orang diperkirakan menggunakan angkutan umum 6,4 juta melalui pelabuhan, 4,98 juta lewat bandara, dan 2,12 juta melalui stasiun. Dari total pemudik, sekitar 68,9% perjalanan diproyeksikan terjadi di Pulau Jawa dengan volume mencapai sekitar 99 juta pergerakan.

Sedangkan 23,2 juta orang diperkirakan menggunakan angkutan umum, 6,4 juta melalui pelabuhan, 4,98 juta lewat bandara, dan 2,12 juta melalui kereta. Potensi-potensi jutaan calon konsumen di berbagai titik pergerakan masyarakat tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku UMKM.

“Kita melihat tahun lalu terdapat kenaikan rata-rata 4 kali lipat omzet UMKM pada saat momen mudik Lebaran. Dari rata-rata omzet Rp1 juta, diperkirakan menjadi Rp4 juta pada saat momen Lebaran,” tukasnya.

Adapun Kementerian UMKM memperkirakan sektor unggulan UMKM selama Idul Fitri adalah fesyen serta makanan dan minuman yang diperkirakan menjadi primadona konsumsi masyarakat. Pemerintah terus mendorong pemanfaatan infrastruktur publik bagi UMKM.

Kebijakan pemerintah mewajibkan setiap pengelola infrastruktur publik, seperti bandara, terminal, pelabuhan, stasiun hingga rest area jalan tol, mengalokasikan minimal 3o% area untuk UMKM. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomo 7 Tahun 2021 sebagai upaya memperluas akses pasar dan memperkuat ekonomi rakyat.

Kementerian UMKM Kaji Impor Pakaian Bekas Cacahan AS

Diketahui juga Kementerian UMKM tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengatur skema tarif atau biaya admin layanan pada platform e-commerce untuk menciptakan ekosistem pasar digital yang lebih sehat.

Pemerintah kini tidak hanya berperan sebagai pembina, tapi juga memegang peran sebagai pengendali dan pengawas pelaku usaha. Terkait wacana pengaturan tarif yang sempat ramai diberitakan, Temmy menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pendalaman sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pengaturan ini difokuskan pada perlindungan pelaku usaha agar persaingan di pasar dalam negeri tetap kondusif. “Poinnya adalah kami mengatur itu sesuai dengan kewenangan kami, di mana kami tetap dengan perlindungan yang terkait,” tutur Temmy.

Menurut Temmy, dasar hukum penguatan peran pengawasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 94. Melalui regulasi tersebut, kementerian memiliki alat kebijakan untuk mengendalikan pasar dan mengembalikan UMKM menjadi sektor prioritas.

“Kita butuh pasar yang lebih sehat, kita butuh konsumen yang lebih cerdas, kita butuh pemerintah yang lebih hadir bisa mengatur bagaimana mereka bisa berusaha. Kementerian UMKM sejak Januari 2026 memang tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023,” ujarnya.

Revisi regulasi tersebut mencakup tiga poin utama yang secara langsung menyentuh kepentingan pelaku UMKM di ekosistem perdagangan digital. Poin pertama adalah penetapan harga minimum impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi secara lokal dan digunakan dalam produk UMKM.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah banjirnya produk impor murah yang selama ini kerap mematikan daya saing produk dalam negeri. Poin kedua menyangkut standarisasi produk, yakni kewajiban pencantuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk-produk tertentu.

Poin ketiga yang menjadi perhatian utama para pelaku usaha adalah pengaturan biaya platform. Dalam skema yang tengah dirancang, akan ada ketentuan mengenai potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk dalam negeri.

Selain itu, platform e-commerce juga nantinya mungkin akan diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila berencana menaikkan admin fee. Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah.

Kemudian soal dampak impor pakaian bekas cacahan dari Amerika Serikat (AS) terhadap keberlangsungan pelaku UMKM di Tanah Air. Kebijakan impor ini, yang disebut sebagai bagian dari kesepakatan dagang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) menuai pro dan kontra di kalangan industri.

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih mengkaji dampak impor tersebut terhadap keberlangsungan UMKM. “Impor pakaian bekas cacahan sudah terjadi sebelumnya. Namun, kemampuan mesin daur ulang limbah tekstil di dalam negeri masih belum optimal,” ujarnya.

Kementerian UMKM sedang mengkaji terkait perjanjian yang memang belum final. Yang pasti terkait pakaian cacah memang ada industri kita yang bisa mengolah menjadi tekstil, didaur ulang. Sebenarnya sudah banyak impor pakaian bekas cacahan sebelumnya, cuma memang optimalisasi mesinnya itu belum sebesar yang kita harapkan.

Jika mesin-mesin daur ulang sudah bisa beroperasi maksimal, ketergantungan terhadap bahan baku impor yang mahal bisa ditekan. Pakaian bekas cacahan dari luar negeri diproyeksikan bisa menjadi solusi kain murah bagi industry.

Tapi, diharapkan kalau bisa menjadi bahan baku yang bagus tekstil dalam negeri, harusnya harganya bisa lebih murah. Belum bisa menjamin jika kebijakan ini justru membuka peluang pakaian bekas (thrifting) lebih bebas masuk ke pasar dalam negeri. Namun, ia menekankan sikap pemerintah jelas dalam melindungi pasar dalam negeri.

“Kalau dibilang ada jaminan ga? (pakaian bekas jadi justru masuk)? ya selama ini pun bukan barang bekas cacah kita kecolongan, bebas masuk. Sekarang tinggal bagaimana, sudah clear lah sikap pemerintah melindungi pasar dalam negeri. Saya yakin sudah dibahas di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Pengusaha Menolak

Sebelumnya, pengusaha tekstil yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menolak impor pakaian bekas cacahan alias worn clothing dari Amerika Serikat (AS).

Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman mengaku tidak keberatan dengan impor kapas dengan bea masuk 0%. Sebab, komoditas tersebut sangat mendukung kebutuhan bahan baku industri.

“Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami,” ujar Nandi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Lantas ia mempertanyakan jaminan apabila yang terjadi bukan cacahan pakaian bekas, melainkan baju bekas. Ia pun meminta pemerintah memikirkan nasib industri kecil menengah (IKM) yang juga mempekerjakan jutaan orang.

“Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas? Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sebagai tempat rembesan barang impor ilegal,” tambah Nandi.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto pun membantah impor pakaian bekas asal AS menjadi bagian dari kesepakatan dalam ART. Haryo menegaskan yang diimpor merupakan bentuk pakaian yang telah dihancurkan.

“Tidak benar impor pakaian bekas yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar atau thrifting,” ujar Haryo.

Haryo menjelaskan SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang. Hal ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai.

“Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas,” tutupnya. (net/smr)

Pos terkait