Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong petani membangun skala ekonomi melalui penguatan kelembagaan usaha secara berkelompok guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kesejahteraan.
Semarak.co – Plt Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menyatakan, upaya tersebut diperkuat dengan kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk pembiayaan hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Produksi pangan akan berjalan baik dan berkelanjutan apabila petaninya sejahtera. Karena itu, berbagai kebijakan afirmatif pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal agar mampu meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan petani,” ujar Riza, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Teman UMKM, Rabu sore (22/7/2026).
Menurut dia, salah satu bentuk dukungan pemerintah diwujudkan melalui KUR yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi petani. Selain memperoleh subsidi bunga dari pemerintah, petani juga dapat mengakses KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Riza menegaskan pemerintah tidak mentoleransi apabila masih terdapat penyalur KUR yang meminta agunan tambahan untuk pembiayaan di bawah Rp100 juta. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi penyalur yang melanggar ketentuan tersebut.
“KUR merupakan instrumen afirmasi pemerintah untuk membantu petani mengembangkan usahanya. Pembiayaan hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Apabila masih ditemukan adanya permintaan agunan tambahan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, KUR juga memberikan fleksibilitas pola pembayaran yang disesuaikan dengan karakteristik usaha pertanian. Melalui skema pembayaran setelah panen (yarnen), petani dapat menyesuaikan cicilan dengan siklus produksi sehingga tidak membebani arus kas selama masa tanam.
Lebih lanjut, Riza menilai tantangan utama pertanian Indonesia masih terletak pada kecilnya skala usaha yang dikelola sebagian besar petani. Oleh karena itu, Kementerian UMKM mendorong petani memperkuat kelembagaan usaha melalui kelompok tani agar tercipta skala ekonomi yang lebih efisien dan berdaya saing.
“Tidak ada yang salah dengan lahan yang kecil. Yang perlu kita ubah adalah cara mengelolanya. Ketika petani berkelompok, mereka dapat membeli benih, pupuk, maupun sarana produksi secara bersama sehingga lebih efisien. Di sisi lain, volume produksi yang lebih besar juga akan meningkatkan posisi tawar petani dalam menentukan harga,” ujar Riza.
Melalui penguatan kelembagaan usaha, kemudahan akses pembiayaan, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan.
Kementerian UMKM optimistis petani Indonesia dapat berkembang menjadi pelaku usaha yang lebih produktif, berdaya saing, dan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional. (hms/smr)





