Kementerian PPPA: Penuhi Hak Pendidikan Anak Disabilitas dengan Ragam Autis di Sekolah Inklusi

Tangkapan layar video conference Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar (tengah atas) saat membuka Bimbingan Teknis bagi Pendidik dalam rangka Perlindungan dan Pemberian Akomodasi yang Layak bagi Anak Penyandang Disabilitas dengan Ragam Autis di Sekolah Inklusi yang diselenggarakan pada 23-24 Februari 2022 secara virtual melalui link zoom. Foto: humas PPPA

Salah satu upaya untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang bermutu tinggi dan berpotensi adalah melalui pendidikan dan pembinaan potensi diri setiap anak secara maksimal. Anak Penyandang Disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan seperti anak lainnya, baik itu melalui sistem pendidikan khusus maupun sistem pendidikan inklusif.

semarak.co-Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menegaskan, setiap anak, tanpa memandang keterbatasan yang dimilikinya, harus dibekali dengan kemampuan, agar dapat berperan dengan maksimal, termasuk Anak Penyandang Disabilitas.

Bacaan Lainnya

Saat ini perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas, lanjut Nahar, khususnya di Lembaga Satuan Pendidikan masih menghadapi banyak tantangan. Di antaranya sarana prasarana yang belum memadai, kurangnya pelatihan untuk guru, data yang tidak lengkap untuk anak dengan disabilitas.

Khususnya yang berada di luar sekolah dan pandangan keluarga bahwa anak dengan disabilitas tidak akan merasakan manfaat pendidikan sebesar anak tanpa disabilitas. Upaya pemenuhan hak anak bagi anak penyandang disabilitas memang masih terbentur dengan berbagai kendala, namun pemerintah terus melangkah untuk mewujudkan pendidikan yang ramah bagi semua anak, termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

Dengan terpenuhinya hak tersebut, maka para anak penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi menjadi kaum termarjinalkan,” ungkap Nahar saat membuka Bimbingan Teknis bagi Pendidik dalam rangka Perlindungan dan Pemberian Akomodasi yang Layak bagi Anak Penyandang Disabilitas dengan Ragam Autis di Sekolah Inklusi yang diselenggarakan pada 23-24 Februari 2022 secara virtual.

Nahar mengungkapkan keberadaan siswa autis dalam dunia pendidikan telah diatur dalam peraturan perundangan dimana anak autis juga berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak seperti anak-anak normal lainnya, ini artinya pemerintah wajib memfasilitasi sarana dan prasarana untuk memenuhi hak anak autis dalam memenuhi kebutuhannya dalam bidang tersebut.

“Anak yang menyandang autis atau anak dengan kebutuhan khusus berhak mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai dengan kemampuan dan juga potensi yang ada dalam dirinya,” ujar Nahar seperti dirilis humas melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Kamis (24/2/2022).

Meskipun anak penyandang autis ini mempunyai kelainan perilaku atau perkembangan perilakunya tidak secepat anak normal, namun mereka harus diberikan kesempatan untuk belajar, sehingga melalui proses belajar tersebut mereka dapat menguasai beberapa kemampuan yang mungkin dapat memunculkan kemandirian pada saat dewasa kelak.

“Besar harapan agar terdapat sarana dan prasarana yang memadai sesuai kebutuhannya dan guru-guru bisa lebih sabar dalam mengajar dengan metode pengajaran yang lebih mudah dipahami oleh peserta didik penyandang autis,” ujar Nahar.

Nahar mengatakan diantara sekian banyak hak penyandang disabilitas, salah satu di antaranya adalah hak untuk mendapatkan akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhan atau kekhususannya, dimanapun mereka berada.

Melihat pentingnya kepedulian dan pemahaman kita terutama bagi para pendidik untuk mewujudkan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas dengan ragam autis di satuan Pendidikan, Kemen PPPA menyelenggarakan penguatan kapasitas tenaga pendidik di sekolah inklusi melalui bimtek pada hari ini.

“Bimtek ini ini menjadi penting untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kita semua dari mulai mengidentifikasi dan menemukenali anak penyandang disabilitas dengan ragam autis,” papar Nahar.

Selain itu para tenaga pendidik juga bisa melakukan asesmen, melakukan kolaborasi dalam proses pembelajaran anak penyandang autis, dan memberikan akomodasi yang layak dalam pembelajaran bagi anak penyandang disabilitas dengan ragam autis.

“Harapannya anak-anak dengan autis tidak harus selalu mengandalkan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk dapat berpartisipasi aktif dalam Pendidikan, namun juga memiliki peluang yang sama di sekolah inklusi/sekolah umum,” tambah Nahar.

Lebih lanjut terkait dengan pengantar tentang anak penyandang disabilitas ragam autis, Dokter dan Dosen Pendidikan Khusus UPI sekaligus Spesialis Pendidikan bagi Anak Autis, dr. Riksma Nurahmi menjelaskan bagaimana karakteristik anak penyandang disabilitas ragam autis dan skill dasar dalam menemukenali anak penyandang disabilitas ragam autis.

Sementara itu, Praktisi Pendidikan Inklusif, Novia Anggraeni memaparkan informasi terkait bagaimana memberikan asesmen bagi anak penyandang disabilitas ragam autis.

Novia juga menerangkan bagaimana proses pengenalan lingkungan dan adaptasi anak penyandang disabilitas dengan ragam autis di lingkungan satuan pendidikan, termasuk dengan guru dan peserta didik lainnya serta asesmen kebutuhan anak termasuk kemampuan, ketidakmampuan dan kebutuhan program.

Bimtek hari ini diselenggarakan bagi peserta tenaga pendidik yang berada di wilayah Indonesia Barat mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *