Kementerian PPPA Kecam Keras Kasus Pemerkosaan Siswa SD di Malang, Pelaku di Bandung Dijerat Pasal Berlapis

Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Foto: humas Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sangat prihatin dengan tindakan keji seorang anak yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kementerian PPPA berharap agar keadilan hukum atas kasus tersebut dapat ditegakkan.

semarak.co-Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, perlu perhatian masyarakat agar kasus ini tidak terulang, sebab ada indikasi, pemicu kasus tersebut adalah pornografi. Menteri Bintang meminta peran serta semua pihak untuk melakukan pencegahan, mulai dari orang tua dapat menerapkan pola pengasuhan ramah anak dan berperspektif pada kepentingan terbaik anak.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat berduka atas kejadian tersebut. Terduga pelaku berusia anak, 17 tahun, memperkosa dan kemudian membunuh korbannya seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan,” ungkap Menteri Bintang, seperti dirilis humas melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Jumat malam (26/11/2021).

Kasus ini, kutip Menteri Bintang, telah direspon dengan cepat oleh Polrestabes Bandung, Polsek Pacet dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat yang bergerak cepat untuk mengungkap dan mengamankan terduga pelaku.

“Kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku,” ujar Menteri.

Menteri Bintang meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan. Merujuk pada kronologis perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Kementerian PPPA telah berkoodinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan penjangkauan serta asesmen awal telah dilakukan oleh tim UPTD Provinsi Jawa Barat kepada keluarga korban.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan dari hasil pemeriksaan di tingkat kepolisian, terduga pelaku kecanduan pornografi. Itu sebabnya, Nahar menegaskan peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan terhadap anak sangat penting dilakukan oleh semua pihak.

Pornografi sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak, baik secara mental maupun perkembangan otak anak. “Apabila anak secara terus-menerus mengonsumsi pornografi, maka anak akan mengalami adiksi atau kecanduan.

Adiksi ini, nilai Nahar, merupakan suatu hal yang dapat mengganggu jalannya kehidupan yang normal, baik dalam cara berpikir, kepercayaan diri, dan mental anak. Kecanduan pornografi sangat membahayakan anak-anak lainnya, yang menempatkan mereka pada kondisi rentan berupa perkosaan dan dapat berakhir dengan pembunuhan jika korban melawan.

Kementerian PPPA, Kemenkominfo, berbagai organisasi nirlaba, dan beberapa pelaku usaha telah bersinergi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk anak dan remaja. Saat ini pun sedang disusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring sebagai acuan bagi para pihak untuk berpartisipasi melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di ranah digital seperti perundungan siber dan eksploitasi seksual online.

Di bagian lain Kementerian PPPA mengecam keras kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi SD di Kota Malang yang terjadi Kamis 18 November 2021. Kementerian PPPA meminta aparat mengusut tuntas, menegakkan hukuman serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa saat pulang dari sekolah dan kemudian dianiaya oleh delapan orang termasuk oleh satu orang pelaku pemerkosaan,” kata Nahar, Rabu (24/11/2021).

Nahar menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 80 atas tindak kekerasan dan pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.

Nahar juga mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku dan telah dinyatakan sebagai tersangka.  Hasil penggalian informasi atas kejadian tersebut, para pelaku ternyata masih berusia anak.

Bahkan, satu pelaku pemerkosaan, diketahui masih berusia anak namun sudah memiliki isteri.  Hal ini, kata Nahar, Kemen PPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 Tahun 2012.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprova Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman di Batu untuk mendapatkan pemulihan psikis,” kata Nahar.

Nahar mengemukakan korban dalam dua tahun terakhir ini tinggal di salah satu Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa yang dititipkan oleh ibu kandungnya.  Korban merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo.

Sebagai informasi tambahan, Nahar mengatakan, lembaga-lembaga yang merawat dan mengasuh anak baik milik pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar, termasuk memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *