Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyayangkan kasus kekerasan seksual di lingkungan terdekat anak, yakni keluarga kembali terjadi. Di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis pada Selasa (22/2/2022) menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial KS dan RD yang merupakan paman dan sepupu dari korban berusia 13 tahun.
semarak.co-Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan berulangnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan terdekat anak dengan pelakunya adalah keluarga, yang seharusnya melindungi anak.
Kementerian PPPA, kata Nahar, langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran untuk melakukan upaya perlindungan yang dibutuhkan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) atau anak korban.
“Dari hasil koordinasi, sejumlah penanganan telah dilakukan oleh Instasi Kementerian/Lembaga terkait. Pada 22 Februari 2022 telah dilakukan pendampingan oleh DKBP3A Kabupaten Pangandaran berupa penerimaan pengaduan masyarakat yakni dari tetangga korban,” ujar Nahar seperti dirilis humas melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu (23/2/2022).
Dilanjutkan Nahar, “Melakukan penjangkauan ke lokasi kejadian bersama dengan P2TP2A Kabupaten Pangandaran dan MOTEKAR (Motivatior Ketahanan Keluarga), serta pendampingan hukum berupa pembuatan laporan polisi ke Kanit PPA Polres Ciamis.”
“Kami juga sudah menyusun rencana tindak lanjut yakni akan terus berkoordinasi dengan DKBP3A Kabupaten Pangandaran untuk mendapatkan laporan perkembangan korban. KemenPPPA juga akan mengawal proses hukum sehingga anak korban mendapat perlindungan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tegas Nahar lagi.
Kejadian kekerasan seksual yang menimpa AMPK korban bukanlah yang pertama. Selama AMPK korban tinggal bersama dengan pelaku pertama KS, korban telah disetubuhi sebanyak 10 (sepuluh) kali. AMPK korban juga disetubuhi oleh pelaku kedua RD yang merupakan anak tiri dari pelaku pertama, sebanyak 5 (lima) kali.
Korban tinggal bersama kedua pelaku setelah pada tahun 2019, ibu kandung korban bekerja di luar negeri dan ayah kandungnya meninggal dunia. Dari informasi yang kami dapatkan saat ini Anak Korban juga telah dijadwalkan untuk mengikuti proses assessment dan trauma healing.
“Selanjutnya kami mohon agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya ayat-ayat dalam Pasal tersebut dapat diterapkan sesuai denga napa yang dilakukan tersangka,” imbuh Nahar.
Dan, sambung dia, mendorong Pemda untuk dapat terus memberikan pendampingan kepada anak korban. Saat ini, kasusnya masih berjalan di kepolisian dan telah dilakukan pemeriksaan tersangka, saksi dan persiapan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan. (smr)