Kementerian PPPA Berharap Dapat Dituntaskan Kasus Menimpa Mahasiswi di Malang

Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Foto: humas PPPA

Menteri Bintang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan ungkapan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

semarak.co-Menteri PPPA Bintang menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah berinisial NWR. Bintang mengatakan bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Menteri Bintang seperti dirilis humas Kementerian PPPA melalui pesan elektronik redaksi www.semarak.co, Senin pagi (6/12/2021).

Menteri Bintang menambahkan, selama ini pihak Kementerian PPPA gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus NRW ini menyadarkan dan memicu kita semua untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.

“Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk Dating Violence atau Kekerasan Dalam Berpacaran, di mana kebanyakan korban. Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM,” imbuh Menteri PPPA Bintang.

Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, rinci Menteri Bintang, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang.

“Baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses pelaku BGS sesuai Peraturan Per-Undang-undangan yang berlaku.

Karena Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan.

“Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Kementerian PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan,” imbuhnya.

 

​Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2) yang mengatur intinya bahwa jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Namun jika mengakibatkan kematian, maka ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.” (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *