Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari birokrasi tidak terlepas untuk melaksanakan transformasi kelembagaan. Reformasi kelembagaan dan birokrasi yang menjadi agenda prioritas nasional saat ini, juga merupakan salah satu wujud inisiatif strategis dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan pemerintahan.
semarak.co-Dan upaya mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan). Itu mengemuka pada diskusi panel I Peserta Sespimti Polri Dikreg ke 30 TA 2021 dengan topik Strategi Penataan Kelembagaan guna Mewujudkan Polri yang Presisi dalam Rangka Pembangunan Nasional secara virtual di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni melihat banyak sekali yang telah dilakukan oleh Polri sebagai upaya reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di internal lembaganya.
“Kami yakin apa yang sudah dilakukan oleh Polri sudah sesuai dengan pakem transformasi organisasi, tinggal bagaimana melakukan akselerasi,” jelas Alex saat menjadi narasumber diskusi itu seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB.
Akselerasi penting untuk dilakukan karena saat ini banyak sekali disrupsi yang menjadi pekerjaan rumah organisasi. Penyelenggaraan pemerintah misalnya, menghadapi beberapa tantangan, yakni globalisasi yang masif, penciptaan pengetahuan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, ego sektoral dan silo minded, tata kelola tidak terpadu, serta kompetensi dan literasi digital pegawai ASN.
Sementara itu, Polri sendiri juga menghadapi tantangan yang tidak kalah besar misalnya, peningkatan gangguan kamtibmas, separatisme, radikalisme, dan terorisme, serta tuntutan reformasi. “Beragam tantangan ini perlu dijawab dan direspon dengan bijak dan cermat oleh Polri,” imbuhnya.
Dinamika tantangan yang demikian masif tersebut memerlukan penguatan kelembagaan Polri yang dilakukan dengan pembenahan serta penguatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan secara holistik, komprehensif, dan integratif.
Penguatan kelembagaan Polri tidak bisa lagi bersifat parsial yang hanya fokus pada hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi organisasi mekanis seperti pengembangan layer dan peningkatan level struktur organisasi.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan semua organisasi tidak hanya pemerintah memiliki urgensi untuk melakukan delayering. Layer-layer yang panjang dipangkas sehingga keputusan bisa diambil dengan lebih cepat mengingat era saat ini membutuhkan kecepatan dan ketepatan.
“Pemangkasan birokrasi itu tidak hanya mengurangi atau memangkas eselon, yang paling penting adalah mengubah mindset dan melakukan penyesuaian sistem kerja,” jelasnya.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Agung Budi Maryoto mengatakan, kepemimpinan Polri yang Presisi ditekankan pentingnya kemampuan predictive policing agar Polri mampu menakar tingkat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui analisis berdasarkan pengetahuan, data, dan metode yang tepat sehingga dapat dicegah sedini mungkin.
“Konsep Polri Presisi merupakan fase lebih lanjut dari Polri Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) dengan pendekatan problem oriented policing,” jelas Agung Budi dirilis yang sama.
Menutup acara, Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin menyampaikan harapannya bagi para peserta Sespimti Polri Dikreg ke 30 TA 2021. Ia berharap melalui pendidikan Sespimti ini bisa lahir para perwira-perwira Polri yang reformis.
“Semoga nantinya lahir perwira Polri yang bisa membawa gagasan-gagasan dan rencana-rencana yang solutif dan konstruktif dalam upaya mewujudkan institusi Polri yang Presisi,” tutupnya.
Di bagian lain Kementerian PANRB mengusulkan tambahan lokus evaluasi pelayanan publik lingkup polres, polresta, polrestabes, dan polresmetro. Sebanyak 89 polres diusulkan untuk dilakukan evaluasi pada tahun 2021.
Tahun sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada 209 polres. Totalnya, pada tahun 2021, pelayanan publik di 298 polres akan dievaluasi.
Unit yang akan dievaluasi adalah layanan SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Nantinya penambahan lokus baru itu nantinya akan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB.
Hal tersebut dibahas dalam rapat mengenai usulan lokus evaluasi polres/polresta/polrestabes/polresmetro tahun 2021 yang dipimpin Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Rapat ini juga melibatkan Kepala Biro Reformasi Birokrasi Polri Asisten Kapolri bidang Perencanaan dan Anggaran (Srena) Brigjen I Wayan Sunartha, serta Karo Monitoring dan Evaluasi Srena Polri Brigjen Taufik Pribadi.
Diah mengatakan, Kementerian PANRB mendorong berbagai strategi pelayanan publik di era adaptasi kebiasaan baru, agar layanan tidak terhambat dan tidak mengecewakan masyarakat. “Melalui penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” jelas Diah.
Unit pelayanan polres juga didorong untuk memanfaatkan media informasi untuk penyampaian informasi penyesuaian standar pelayanan selama Covid-19 masih mewabah. Media yang digunakan tidak hanya terbatas dari media massa, tapi juga bisa menggunakan media sosial seperti Instagram, YouTube, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya.
Polres sebagai penyelenggara pelayanan juga harus terbuka dengan masukan warga dan menyediakan wadah konsultasi. “Pemanfaatan media online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan,” ujar Diah.
Diah menekankan, ada beberapa prinsip yang harus dipegang, khususnya selama adaptasi kebiasaan baru. Prinsip tersebut adalah kepastian pelayanan, kejelasan informasi pelayanan, serta responsivitas pelayanan.
Ada enam aspek yang dinilai dalam evaluasi ini. Aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, serta aspek inovasi.
Penambahan lokus evaluasi ini didukung oleh Kepala Biro Reformasi Birokrasi Polri Srena Polri Brigjen I Wayan Sunartha. Jenderal bintang satu ini menganggap evaluasi penting untuk perbaikan pelayanan polri, terutama pada tingkat polres. Yang jadi sasaran Polri dalam penentuan lokus ini berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian PANRB tahun lalu, dan yang memperoleh hasil B- sampai C-.
“Serta ditambah dengan usulan polres yang belum pernah sama sekali mendapatkan kesempatan dievaluasi, serta polres tertentu yang mendapat atensi khusus dari pimpinan terhadap kinerja pelayanan publik suatu wilayah,” jelas Sunartha.
Sunartha menjelaskan berdasarkan evaluasi tahun lalu, sebanyak 12 polres berhasil meraih nilai A. Sedangkan 43 polres masih mendapat nilai B-, 16 polres meraih C, dan 2 polres yang masih mendapat nilai C-.
Dia berharap unit pelayanan Polri lebih siap dan bisa mendapat hasil penilaian kategori Sangat Baik atau Pelayanan Prima. “Itu merupakan interpretasi cerminan bahwa unit pelayanan publik Polri sudah menerapkan seluruh aspek, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan terus melakukan terobosan yang menunjang pelayanan public,” pungkas Sunartha. (don/ (rum/smr)





