Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Meskipun telah berhasil meraih predikat menuju informatif untuk keterbukaan informasi publik selama dua tahun berturut-turut dari Komisi Informasi Pusat (KIP), Kementerian PANRB tidak berpuas diri.
semarak.co– Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, intinya kita menginginkan supaya dalam perkembangannya nanti Kementerian PANRB dapat menyelesaikan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sebagaimana rekomendasi dari KIP dan juga bisa meningkatkan predikat Kementerian PANRB menjadi informatif.
“Untuk dapat mencapai predikat kementerian yang informatif, diperlukan dukungan dari semua unit kerja yang ada di lingkungan Kementerian PANRB,” ujar Andi dalam sambutannya saat membuka rapat sosialisasi UU No. 14/2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Hal tersebut, lanjut Andi, bertujuan agar informasi yang diberikan kepada masyarakat merupakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Senada dengan Andi, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau mengungkapkan pemberian layanan informasi publik yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan merupakan sebuah kegiatan kolaboratif yang melibatkan semua unsur dalam instansi pemerintah.
Dengan kolaborasi tersebut, kutip Andi, harapannya dapat mewujudkan amanat yang terkandung dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apa yang sebenarnya kita harapkan dari UU Keterbukaan Informasi Publik itu bagi saya ada dua, yaitu hak mendapat informasi dan kewajiban membuka informasi,” ujar Andi dalam rilis Humas PANRB melalui WA Group JURNALIS PANRB.
Lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik membawa sejumlah visi dan tujuan. Salah satu visinya adalah membangun mimpi baru Indonesia yang lebih maju, terbuka, partisipatif, dan bebas korupsi, serta jaminan bagi publik untuk mendapat informasi sebagai basis demokrasi.
Di sisi lain, undang-undang ini juga membawa enam tujuan besar. Pertama, menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Kedua, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Tujuan ketiga adalah meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Berikutnya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di Badan Publik untuk memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Sebagai leading sector yang bergerak mengurus aparatur sipil negara (ASN) dan reformasi birokrasi nasional, Kementerian PANRB diharapkan menjadi role model bagi instansi lainnya dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Manfaat UU Keterbukaan Informasi Publik ini salah satunya adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabilitas badan publik, tentu saja ini sejalan dengan apa yang selama ini dikerjakan oleh Kementerian PANRB,” tutupnya. (rum/smr)