Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020. Dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta dinyatakan lulus sebagai CPNS Kemenag.
semarak.co-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Kedua, lanjut Nizar, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sessuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah melalui serangkaian tahapan panjang, ada 5.178 orang diumumkan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama formasi tahun 2019,” terang Nizar di Jakarta, Sabtu (31/10/2020) seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.
Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta, lanjut Nizar, karena itu agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
“Kemenag memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui lama https://sscn.bkn.go.id/ mulai 1 sampai 3 November 2020,” sambungnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
“Peserta harus menyertakan juga surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
Sementara itu pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) menyebut tak membutuhkan banyak formasi CPNS pada era kenormalan baru.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah meminta kepala lembaga yang membuka pendaftaran CPNS menyesuaikan susunan formasi dengan kebutuhan riil. Tjahjo mengingatkan agar formasi CPNS tak disusun berdasarkan keinginan kepala lembaga, kementerian, dan pimpinan daerah.
“Seringkali kementerian atau lembaga, khususnya pemda, menyusun formasi atas dasar keinginan bukan atas dasar kebutuhan nyata. Sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).
Terlebih lagi dengan adanya era kenormalan baru, kata Tjahjo, di mana banyak bidang pekerjaan yang pada kenyataannya tidak memerlukan begitu banyak pegawai. “Saat ini banyak formasi pegawai yang tergantikan dengan teknologi informasi, lantaran pada era kenormalan baru diharuskan meminimalisasi tatap muka,” paparnya.
Kemudian, kata dia, hal tersebut menjadi tren dan digunakan hampir di setiap lembaga. Dengan demikian, kebutuhan pegawai tak lagi sebanyak dahulu dan kinerja lembaga menjadi lebih efisien.
“Dengan pendekatan teknologi informasi, sebagian pekerjaan dapat dialihkan ke dalam sistem, sehingga kebutuhan nyata pegawai tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan,” ucap politisi PDI Perjuangan.
Pembukaan rekrutmen CPNS, kata dia, merupakan pengalihan dari rekrutmen CPNS pada 2019 dan 2020. “Namun demikian, pengalihan ini tetap memperhitungkan kebutuhan nyata dari instansi kementerian, lembaga, dan Pemda masing-masing,” tandasnya. (net/smr)