Kerja sama yang dibangun antara Indonesia dan Korea pada bidang digitalisasi sistem pemerintahan akan terus dikembangkan ke beragam bidang lainnya. Salah satu upaya penjajakan kerja sama dikemas dalam Bilateral Meeting yang melibatkan bidang kependudukan dan pencatatan sipil, perpajakan pusat data pemerintahan, pelayanan publik, dan hukum.
semarak.co-Pada bilateral meeting yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan ini turut membahas terkait government data center, civil service portal, digital ID, e-tax service, law information system, dan regional digital government.
Pada bidang pelayanan publik, Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Noviana Andrina menyampaikan, Indonesia memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengintegrasikan pelayanan baik dari pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta.
Saat ini sudah ada 58 MPP yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Noviana berharap akan ada kerja sama dengan Pemerintah Korea dalam membangun sistem di MPP. MPP yang didalamnya telah terintegrasi dari pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta ini dapat dijadikan sebagai pilot project.
“Kami mengharapkan dari Pemerintah Korea untuk bekerja sama atau membantu dari sisi pengembangan sistem pelayanan berbasis digital yang bisa dipakai oleh semua kabupaten/kota yang nantinya akan membangun atau menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik,” ujar Noviana dalam Bilateral Meeting di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Sementara itu, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menjelaskan terkait dengan regulasi MPP. Ia menjelaskan dasar hukum MPP telah diatur pada Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB No. 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Namun ini perlu disinergikan, dikolaborasikan dengan peraturan portal pelayanan publik yang belum ada. Saat ini untuk portal pelayanan publik peraturannya masih mengacu pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Yanuar dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (17/6/2022).
Secara keseluruhan, perwakilan dari delegasi dari Pemerintah Korea menyambut baik gagasan terkait adanya kerja sama pada bidang pelayanan publik. Tidak hanya dari segi sistem, diharapkan kerja sama juga akan terbangun dari segi regulasi pemerintahan.
“Pada poin-poin tersebut pasti akan membutuhkan waktu yang cukup lama supaya terealisasi dengan baik, mungkin melalui Digital Government Cooperation Center (DGCC) pada kesempatan lain kita dapat gali lebih dalam lagi,” ungkap salah satu perwakilan delegasi Pemerintah Korea, Son, Sung-joo.
Melalui kegiatan bilateral meeting ini diharapkan kerja sama Indonesia-Korea dapat terus berlanjut dan kedepannya akan ada sesi yang membahas lebih jauh dan lebih teknis dalam peningkatan kapasitas SDM SPBE dan implementasi Digital Government.
Turut hadir dalam kegiatan ini, delegasi dari Pemerintah Korea Selatan Lee, Jung-hwa, Kim, Yo-han, Kim, Jeong-hoon, Kim, Hyong-soon, Jeon, Chang-seok, Song, Ho-soon, Bae, Soo-hyun, Oh, Dae-hoon, Ko, Kyoung-doo, Lim, Young-hyu. Sementara dari Kementerian PANRB hadir perwakilan dari unit kerja Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. (fik/smr)