Kementerian PANRB Revisi Aturan Tentang Jabatan Fungsional PNS, Bentuk Birokrasi Dinamis

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat memimpin diskusi mengenai rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: humas PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

semarak.co-Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah. Perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

Bacaan Lainnya

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pihaknya membahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu

Dalam rapat tersebut, diikuti 14 perwakilan instansi pusat untuk saling memberikan masukan terkait revisi peraturan ini. Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.

“Ada tiga poin penyederhanaan birokrasi, pertama adalah struktur organisasi berbasis kinerja,” rinci Aba saat memimpin diskusi mengenai rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/7/2022) dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu (13/7/2022).

Kedua, lanjut rincian Aba, adalah bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian. Sedangkan poin ketiga adalah cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.

Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Kemudian akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.

“Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional. Peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja,” ujarnya.

Sebab dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina. Sebagai bentuk penyederhanaan, jelas Aba, kebijakan ini akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan Peraturan Menteri PANRB tetapi dengan Keputusan Menteri PANRB.

Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran. Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.

“Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” ungkap Aba. (don/hms/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *