Kementerian PANRB Perkuat Perluasan Aksesibilitas Pelayanan Publik Lewat Rancangan Peraturan Terkait Omnikanal

Plt Deputi Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo saat membuka acara Kick Off Evaluasi Kinerja Pemdi, Kamis (25/6/2026).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau, responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Semarak.co – Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto menyatakan, sebagai langkah konkret, tengah disusun rancangan kebijakan terkait perluasan aksesibilitas pelayanan publik melalui pendekatan omnikanal.

Bacaan Lainnya

“Rancangan kebijakan ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam beradaptasi terhadap dinamika perubahan dengan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang mampu memenuhi kebutuhan layanan pada masyarakat,” ungkapnya,  dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Sabtu (27/6/2026).

Dijelaskan, Pendekatan omnikanal dalam pengembangan pelayanan publik ini relevan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pengalaman layanan yang konsisten, mudah, dan berkesinambungan.

Karena implementasinya menekankan pada keterpaduan antar kanal layanan, konsistensi informasi, keberlanjutan proses layanan, serta kemudahan perpindahan kanal yang efektif dan efisien.

Selaras dengan hal itu, Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menyampaikan, implementasi pendekatan omnikanal dalam rancangan ini dipetakan berdasarkan pada jenis layanan publik yang dibutuhkan masyarakat.

Menurutnya, keterpaduan antar kanal menjadi salah satu pengalaman yang akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan.

“Omnikanal memperluas akses dan memperkuat inklusivitas pelayanan publik dengan memastikan setiap kanal fisik maupun virtual saling terhubung dan memberikan pengalaman layanan yang konsisten bagi seluruh masyarakat. Kedepannya, tidak ada lagi proses birokrasi yang berulang dalam pengisian data antar layanan,” jelas Yanuar.

Hingga saat ini, transformasi akses pelayanan publik terus berkembang. Pola interaksi masyarakat dalam mengakses layanan tidak hanya dipahami sebagai proses tatap muka di loket, tetapi juga bertambah dengan kehadiran layanan virtual melalui digitalisasi, layanan bergerak jemput bola, hingga layanan anjungan mandiri.

Oleh karena itu, rancangan kebijakan terkait perluasan aksesibilitas pelayanan publik melalui pendekatan omnikanal tengah disempurnakan untuk memastikan agar penyelenggara layanan dapat menghadirkan minimal empat kanal yang bisa memberikan pilihan pada masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Untuk memperkuat kualitas substansi rancangan kebijakan tersebut, Akademisi dari Institut Pertanian Bogor Rina Trisminingsih menekankan pada urgensi pengembangan implementasi omnikanal dalam pelayanan publik.

Menurutnya, implementasi omnikanal dalam pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan penyediaan banyak kanal layanan, tetapi juga menyangkut integrasi proses bisnis, kesiapan data, dukungan teknologi, kapasitas sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, serta kejelasan standar layanan yang menjadi acuan bagi penyelenggara dan masyarakat.

“Implementasi omnikanal bukan proyek teknologi, tetapi juga transformasi tata kelola untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik,” ungkap Rina.

Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI Widhi Novianto juga menyampaikan agar rancangan kebijakan tersebut dapat mengatur konsistensi standar pelayanan antar kanal.

“Dalam omnikanal, kita juga harus memperhatikan konsistensi standar pelayanan untuk setiap jenis layanan antar kanal, sehingga implementasinya akan lebih mudah digunakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ke depannya, rancangan kebijakan ini dapat memberikan pedoman bagi penyelenggara dalam merancang, menerapkan, dan mengembangkan pelayanan publik terintegrasi. Sehingga masyarakat memperoleh layanan yang semakin mudah, konsisten, dan tanpa hambatan.

Kementerian PANRB Laksanakan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, secara konsisten terus melakukan upaya perbaikan layanan kepada masyarakat, salah satunya dengan melaksanakan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi).

Melalui pelaksanaan evaluasi Pemdi, tidak hanya memastikan penerapan transformasi digital di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah semata, melainkan transformasi digital yang berdampak terhadap layanan publik yang semakin berkualitas dan inklusif.

Plt Deputi Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo saat membuka acara Kick Off Evaluasi Kinerja Pemdi, menyatakan, terdapat tiga pilar dalam melaksanakan transformasi bangsa, yakni transformasi sosial, transformasi ekonomi dan dilandasi oleh transformasi tata kelola.

Pelaksanaan transformasi tata kelola ini akan menajdi enabler untuk memastikan layanan publik yang berkualitas dan inklusif. Hal tersebut akan bisa dilakukan percepatannya apabila dilakukan dengan strategi transformasi digital pemerintah.

Pihaknya tidak lagi hanya memastikan transformasi digital saja, tapi transformasi digital akan berdampak terhadap layanan publik yang berkualitas dan inklusif.

Cahyono mengatakan jika salah satu sasaran dalam kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045, adalah terwujudnya pemerintah digital. Pemerintah Digital merupakan kerangka transformasi pemerintahan yang memanfaatkan data dan teknologi digital untuk peningkatan kualitas layanan pemerintah.

Selain itu dikatakan terdapat pergeseran paradigma transformasi digital pemerintah dari penataan prosedural menuju orientasi dampak. Dimana sebelumnya dengan prinsip SPBE masih berorientasi pada digitalisasi prosedur, serta evaluasi tingkat kematangan pengelola TIK (hulu).

Sementara dalam prinsip pemerintah digital, menuju kedaulatan digital, berorientasi pada kemanfaatan dan inklusi, serta pelaksanaan evaluasi kepuasan pengguna layanan digital (hilir).

Dalam kesempatan yang sama Asisten Deputi Perumusan Strategi dan Kebijakan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Agi Agung Galuh Purwa mengatakan bahwa evaluasi kinerja Pemdi tahun 2026 adalah tahun perdana pengukuran capaian kemajuan penerapan kebijakan Pemdi pada instansi pemerintah.

Melalui Pemdi diharapkan mampu mengakselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih terpadu dan lebih memudahkan seluruh pengguna layanan. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital.

Evaluasi kinerja Pemdi dilakukan terhadap 645 instansi pemerintah dan pemerintah daerah, bekerja sama dengan Tim Koordinasi Pemdi Nasional dan lebih dari 30 perguruan tinggi sebagai aseseor eksternal.

Terdapat perbedaan dalam evaluasi SPBE sebelumnya dengan evaluasi Pemdi, dimana evaluasi sebelumnya penekanan pada penguatan TIK dan kematangan layanan, sementara Evaluasi Pemdi menekankan pada dampak layanan digital dan kepuasan pengguna.

Adapun tahapan Evaluasi Kinerja Pemdi diawali dengan penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, dan penilaian visitasi.

“Saat ini kita dalam transisi dari Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Pemerintah Digital (Pemdi), dan ini seiring dengan yang disampaikan Presiden terkait transformasi pemerintahan,” katanya.

Sementara itu Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa pemanfaatan instrumen evaluasi baru dalam konteks Evaluasi Kinerja Pemdi, bukan hanya sekedar alat ukur, tetapi juga menjadi sarana refleksi, dan persiapan strategis bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui proses ini, diharapkan dapat mencerminkan posisi nyata kematangan digital suatu instansi untuk memberi gambaran tentang kelebihan, kekurangan, dan ketimpangan antar aspek dan indikator sejalan dengan kebijakan nasional.

Kemudian juga membantu instansi melakukan refleksi objektif dan membentuk baseline internal untuk perbaikan, serta setiap indikator dalam instrumen membawa pemahaman baru atas standar nasional, praktik baik, dan ekspektasi ke depan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Evaluasi Kinerja Pemdi bukan hanya ditangani unit yang membidangi teknologi semata, namun juga terdapat perencanaan, organisasi dan tata kelola, keamanan data, sumber daya, pengawasan, hingga pengelola layanan.

Perlu adanya kolaborasi banyak pihak yang dimulai dari sektor perencanaan, hingga nantinya hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Tidak sekedar berapa lengkap dokumen yang dipersiapkan, namun seberapa mudah masyarakat menyelesaikan segala urusan. (hms/smr)

Pos terkait