Pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) berpotensi memberikan peningkatan produktivitas berbagai sektor, termasuk pemerintahan. AI terbukti dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dengan menyediakan informasi yang lebih akurat, menyesuaikan layanan sesuai kebutuhan pengguna.
semarak.co-AI juga mampu menyediakan beragam jenis layanan dengan biaya yang lebih terjangkau. Ini memperkuat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kepuasan pengguna. AI ini dinilai sebagai bagai pisau bermata dua. Satu sisi memberikan dampak positif, namun di sisi lain bisa menimbulkan hal negatif.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menilai hal itu karena dalam penerapan teknologi AI terdapat tantangan yang dihadapi, termasuk dalam hal keamanan data dan kepercayaan informasi.
“Perlu pengelolaan risiko dan regulasi yang ketat untuk memitigasi dampak negatif yang mungkin timbul demi memastikan keamanan masyarakat,” ujar Menteri Anas saat jadi keynote speaker Seminar Sekolah Mahasiswa S1 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Angkatan 81/WWS di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Menteri Anas mengatakan dalam menghadapi ancaman kejahatan yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI), penting untuk menerapkan prinsip-prinsip regulasi yang kuat, termasuk transparansi, akuntabilitas, privasi data, dan keamanan.
AI juga harus dirancang secara inklusif, mengutamakan kesetaraan sosial dan mengikuti prinsip-prinsip etika. “Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa penggunaan AI tidak hanya aman dan bertanggung jawab, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat secara luas,” tutur Menteri Anas.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini menambahkan, kejahatan masa depan yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI) membawa tantangan yang semakin kompleks.
“Ancaman seperti penyebaran konten palsu dan penyalahgunaan otomatisasi AI untuk tujuan jahat menghadirkan tantangan signifikan dalam memastikan keamanan masyarakat. Di sinilah peran Polri sebagai bagian integral dari pemerintah jadi sangat penting,” tutur Menteri Anas dalam sambutan.
“Polri tidak hanya berperan dalam menyediakan keamanan dan ketertiban, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mendukung transformasi digital dengan mengimplementasikan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dalam operasionalnya,” imbuhnya.
Pemanfaatan teknologi AI dalam lingkup pemerintahan dapat menjadi kunci dalam menghasilkan keputusan dan kebijakan yang tepat. Untuk merealisasikan ini, pemerintah mengambil langkah dengan melanjutkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres No. 95/2018) dan Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Pemerintah saat ini sedang mempercepat pembentukan GovTech yang nantinya akan mengakselerasi transformasi digital Layanan Terpadu. Contohnya, implementasi Single Sign-on ke portal nasional yang aman untuk menanggulangi kebocoran data dan pengisian data diri berulang,” pungkas Menteri Anas dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (2/4/2024).
Di bagian lain dirilis humas terbaru, pengelolaan pengaduan pelayanan publik menjadi komponen penilaian dalam evaluasi pelayanan publik yang setiap tahunnya diselenggarakan Kementerian PANRB.
Agar terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian PANRB pun mendorong tiap instansi agar menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. “Hari ini kami menyampaikan hasil monev pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkup kementerian dan lembaga tahun 2023,” tuturnya.
Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Layanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto mengatakan, penyampaian ini juga memberikan rekomendasi detail untuk setiap indikator pengelolaan pengaduan.
“Secara formal, hasil monev ini akan disampaikan kemudian melalui Surat Menteri PANRB pada April 2024 kepada seluruh kementerian dan Lembaga,” imbuh Ajib dalam Evaluasi Pengelolaan Pengaduan LAPOR! di Lingkup Kementerian/Lembaga Tahun 2023 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/4/2024).
Ajib menyampaikan partisipasi masyarakat, khususnya dalam penyampaian aspirasi dan pengaduan, menjadi ujung tombak yang berdampak terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk perbaikan pelayanan publik. Berdasarkan hasil monev tersebut, Ajib meminta agar seluruh kementerian dan lembaga dapat menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan tingkat instansi.
Hal ini guna kepastian tindak lanjut atas laporan dari masyarakat. Selain itu, instansi diminta untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas dengan berbagai media agar terdapat peningkatan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kemudian, instansi juga harus dapat mengolah dan memanfaatkan data pengaduan untuk ditindaklanjuti sebagai upaya peningkatan kualitas dan perbaikan pelayanan publik. Pihaknya juga meminta tiap instansi agar memastikan keberlanjutan pengelolaan pengaduan secara efektif.
“Kementerian PANRB terbuka untuk melakukan sharing atas pengelolaan pengaduan dan terus memantau bagaimana tiap instansi mengelola pengaduan melalui LAPOR!,” ujar Ajib dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu (3/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Muda Kementerian PANRB Rosikin menyampaikan bahwa secara nasional terdapat peningkatan jumlah laporan yang masuk pada tahun 2023 dengan jumlah 176.853 laporan atau meningkat 30 persen dari tahun 2022.
“Jumlah laporan ini didominasi oleh laporan yang masuk untuk kementerian dan lembaga sebanyak 60,39%. Di tahun 2023, persentase tindak lanjut meningkat hingga 85,2 persen dan untuk tahun 2024 ini ditargetkan mencapai 90%,” beber Rosikin.
Dengan mengetahui kendala dan permasalahan yang ada di tiap instansi, diharapkan dapat terurai dan mencapai target nasional tersebut. Hasil monev tahun 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat 42 instansi yang belum terhubung dengan LAPOR!.
Terkait dengan persentase tindak lanjut, terdapat 47 instansi yang telah 100 persen melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan, diikuti dengan 24 instansi yang tindak lanjutnya di kisaran 86-99%. Sementara, sebanyak 61 instansi berada di antara 51-85% dan di bawah 50% untuk persentase tindak lanjutnya.
Rosikin juga menyampaikan hasil pemantauan pengelolaan pengaduan ini menjadi instrumen dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) untuk menghasilkan Indeks Pelayanan Publik dari tiap instansi.
Selain itu, sambung dia, pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! juga telah menjadi indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi sebagaimana tercantum dalam PermenPANRB No. 9/2023 dengan bobot keseluruhan 1,5 poin bagi kementerian dan lembaga.
“Kontribusi Bapak/Ibu pengelola pengaduan memainkan peranan penting bukan hanya dalam menyelesaikan pengaduan dari masyarakat, tapi juga untuk tercapainya target nasional sebesar 90 persen tindak lanjut dari pengaduan yang masuk,” pungkas Rosikin. (ald/hms/smr)