Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan Sistem Informasi Arsitektur (SIA) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagai upaya mengakselerasi keterpaduan layanan digital nasional.
semarak.co-Dimana arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo mengatakan, dengan adanya SIA-SPBE ini pihaknya berharap instansi pemerintah sudah mulai mengisi terhadap proses bisnis apa saja yang ada di instansi masing-masing.
“Selanjutnya layanan apa saja yang akan dihasilkan, tidak hanya layanan yang bersifat digital melainkan layanan manual atau konvensional yang nantinya akan menjadi to be design untuk merubah menjadi layanan digital yang terintegrasi,” ujar Cahyono dalam kegiatan Pelaksanaan Peluncuran SIA SPBE V2 secara virtual, Jumat (19/4/2024).
Sesuai amanat Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, arah kebijakan dan strategi dalam penyusunan Arsitektur SPBE Nasional memerhatikan keselarasan program pembangunan nasional yang didasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Lalu pengarusutamaan transformasi digital, kebijakan Satu Data Indonesia, serta arah kebijakan dan strategi SPBE. Dimana dalam menyelaraskan program dan kegiatan SPBE dalam Arsitektur SPBE Nasional, perlu dipetakan kegiatan dan program dari RPJMN 2020-2024 yang berkaitan transformasi digital dan yang memerlukan dukungan SPBE dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.
“Jadi mulai dari fungsi perencanaan, pembangunan dan pengembangan aplikasi, pemeliharaan aplikasi dan sistemnya dan evaluasi, ini bisa berbasis arsitektur SPBE. Dan ini semua bisa kita gunakan informasi arsitektur SPBE yang pengelolaannya dilakukan melalui SIA-SPBE Nasional,” ucapnya.
Melalui pemanfaatan arsitektur SPBE, kata dia, pemerintah dapat melaksanakan keterpaduan layanan digital menuju era transformasi digital pemerintah. Posisi Indonesia saat ini masih berada pada tahap pengembangan e-Government.
“Ini ditandai dengan layanan berbasis elektronik yang dikembangkan dengan konsep interoperabilitas sistem informasi. Dengan pemanfaatan Arsitektur SPBE, maka Indonesia akan menuju ke fase selanjutnya,” papar Cahyono dalam video conference melalui link zoom.
Dimana fase ini, lanjut dia, ditandai dengan hadirnya layanan inklusif berbasis citizen centric menggunakan konsep transformasi digital nasional, dengan menerapkan sistem pemerintahan yang sederhana, efisien, dan transparan.
Disisi lain penerapan Arsitektur SPBE Nasional juga berdampak pada peningkatan capaian evaluasi penerapan SPBE di seluruh Instansi Pemerintah. Pada tahun 2022 Indeks SPBE Nasional memperoleh indeks 2,34 dengan predikat Cukup.
Sementara di tahun 2023 indeks SPBE mengalami kenaikan yaitu 2,7 dengan predikat menjadi Baik. “Diharapkan dengan adanya aplikasi SIA-SPBE, maka kita akan bisa lebih meningkatkan indeks SPBE, dimana hal tersebut selaras dengan arahan Presiden dalam sidang kabinet paripurna Januari 2024,” ujarnya.
“Bahwa keterpaduan layanan digital pemerintah merupakan keharusan dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat,” demikian Cahyono menambahkan seperti dipenutup rilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Sabtu (20/4/2024). (byu/hms/smr)